KM Nusa Kenari 02 yang tenggelam di perairan Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT, ternyata tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandara Kalabahi, Nusa Tenggara Timur, saat melakukan perjalanan pelayaran.
Hal itu diungkapkan Kepala Polres Alor, AKBP Patar Silalahi, seperti dikutip Antara, Minggu (16/6), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor. Keempat ABK tersebut yakni nakhoda KM Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30), serta tiga ABK, terdiri dari Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22), dan Penitus Karplai (18), saat ini telah diamankan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ABK KM Nusa Kenari bahwa pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari syahbandar,” katanya.
Silalahi menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02. Apakah sebagai akibat dari daya angkut kapal yang melebihi kapasitas yang ditentukan atau ada faktor lain.
“Informasi awal yang diperoleh penyidik Polres Alor, pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 penumpang serta 4 ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandara Kalabahi,” ungkapnya lagi.
Selain mengangkut 48 penumpang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu juga mengangkut beras, semen, seng dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.
“Selain melakukan penanganan hukum kasus tengelamnya KM Nusa Kenari 02, aparat Kepolisian di daerah itu bersama tim SAR Basarnas juga melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Para anggota Kepolisian kata Silalahi, ikut melakukan pencarian ke laut serta menyisir kawasan pantai Alor Barat Daya untuk mencari para korban yang diduga terbawah arus laut saat musibah kapal terjadi, Sabtu (15/6).
KM Nusa Kenari 02 tenggelam di perairan Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT. Ternyata, kapal nahas itu tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandara Kalabahi, Nusa Tenggara Timur. (ant/***)