Kemenhub (Ditjen Perhubungan Laut) menangkal berita hoax yang menyebutkan bahwa kapal perintis tak lagi melayari wilayah Maluku. “Bukan seperti itu ceritanya, tapi ada kapal salah satu dari trayek yang dilayari di wilayah Maluku sedang docking,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hubla, Capt Wisnu Handoko, kepada Ocean Week Minggu pagi ini (23/6), lewat telpon.
Bahkan, ujar Capt. Wisnu, supaya pemerintah (Hubla) sangat memperhatikan keberlangsungan konektivitas di Indonesia bagian Timur. “Ada 31 kapal dari total 113 kapal yang dimiliki Kementerian Perhubungan dialokasikan untuk melayani masyarakat di wilayah Propinsi Maluku dan Maluku Utara. 22 kapal perintis untuk propinsi Maluku dan 9 kapal perintis untuk propinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan total 31 kapal, artinya di wilayah tersebut mendapatkan alokasi sebanyak 28 persen dari total keseluruhan kapal perintis yang ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.
“Provinsi Maluku dan Maluku Utara merupakan provinsi yang sangat mendapatkan perhatian Pemerintah pusat di sektor transportasi laut melalui program Tol Laut, mengingat Provinsi Maluku dan Maluku Utara secara geografis merupakan daerah kepulauan. Kondisi ini menjadikan provinsi Maluku menjadi provinsi yang memiliki paling banyak kapal angkutan laut perintis,” ucapnya lagi.

Capt. Wisnu menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk pengaturan pada masa docking kapal perintis agar tidak sampai berdampak pada konektivitas dan krisis kebutuhan barang pokok dan barang penting lainnya.
Berbagai langkah akan dilakukan oleh Pemerintah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kapal perintis baik dengan cara mendatangkan kapal pengganti ataupun deviasi modifikasi rute kapal perintis.
“Terkait dengan adanya isu tidak adanya kapal perintis di Pulau Seram yang bisa mengangkut masyarakat untuk memanen hasil kebun di Pulau Teon, Nila dan Serua dikarenakan kapal-kapal perintis yang melayani selama ini harus docking untuk keselamatan pelayaran, Pemerintah telah mengerahkan Kapal KM. Sabuk Nusantara 71 yang diperbantukan melayani masyarakat di Pulau Seram mulai 26 Juni 2019,” katanya.
Selain itu, menurut Capt. Wisnu, sebanyak 5 kapal cadangan yang posisinya berada di wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah juga dikerahkan menuju wilayah Maluku untuk mengangkut dan melayani masyarakat di Pulau Seram tersebut. Sementara itu, pelayanan kapal perintis di wilayah lainnya di Propinsi Maluku dan Maluku Utara tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasanya.
“Ditjen Hubla akan memastikan bahwa kapal perintis tetap hadir melayani masyarakat di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Dan dalam hal ditemukan suatu waktu tidak ada kapal sama sekali di suatu daerah apalagi sampai terjadi krisis Bahan pokok dan penting maka diimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkannya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut setempat atau ke kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut di Jakarta untuk selanjutnya akan segera kami proses lebih lanjut,” kata Capt. Wisnu.

Sekali lagi, ungkap Wisnu Handoko, kapal KM. Sabuk Nusantara 71 kembali akan melayani masyarakat di Pulau Seram mulai tanggal 26 Juni 2019 dengan rute Pulau Teon, Nila dan Serua yang kesemuanya masih di wilayah propinsi Maluku.
“Wilayah Maluku seharusnya dilayani oleh 3 kapal perintis yaitu kapal Sabuk Nusantara 67, 87 dan 71 namun ketiga kapal tersebut harus masuk docking untuk perbaikan dengan alasan keselamatan pelayaran sehingga pelayanan angkutan laut perintis di wilayah tersebut menjadi berkurang. Adapun KM. Sabuk Nusantara 71 sudah selesai perbaikan dan segera melayani wilayah tersebut mulai 26 Juni 2019,” ujar Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut telah meminta PT. Pelni sebagai operator yang mengoperasikan kapal perintis tersebut untuk mengatasi permasalahan kekurangan kapal di wilayah tersebut.
Menurut Pria asal Ungaran Semarang, Jawa Tengah ini, Ditjen Perhubungan Laut akan mengirimkan jajarannya ke wilayah tersebut untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berdialog dengan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk respon dan kepedulian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat di wilayah itu.
Capt. Wisnu menambahkan bahwa mulai tahun 2019, Ditjen Perhubungan Laut merubah sistem pelaksanaan docking kapal-kapal perintis yang semula pengadaannya dilakukan di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menjadi langsung dilakukan oleh operator kapal.
“Tentunya disertai dengan catatan daftar perbaikan atau Docking List yang harus diverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA. ini sudah masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 48/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis,” katanya. (hub/ow/**)