PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) akan memberlakukan perubahan tarif behandle karantina dan tarif penggunaan alat Gantry Luffing Crane (GLC), mulai 1 Desember 2017.
“Penyesuaian tarif dan kebijakan penggunaan alat GLC ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember mendatang, hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara PTP dan asosiasi serta berdasarkan pada surat keputusan GM Tanjung Priok sebagai payung hukum penerapan kebijakan ini” kata Dirut PTP Imanuddin dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, baru-baru ini.
Tarif dasar penggunaan GLC di Pelabuhan Priok yakni untuk kapal-kapal yang tidak memiliki crane dikenai tarif Rp 19.500 per ton, utilisasi 100% cargo, lalu bagi kapal yang memiliki crane, tetapi rusak dan tidak difungsikan di tarif Rp 17.500 per ton (sesuai kargo yang dilayani), kemudian untuk kapal-kapal yang mempunyai crane dan dapat digunakan melayani bongkar muat di tarif Rp 11.500 per ton (minimal 25%).
Sementara untuk tarif bahandle petikemas 20 feet full dikenai tarif Rp. 1.015.000 per box, untuk 40 feet full Rp. 1.390.200 per box, untuk 20 feet full OH/OW/OL dikenai Rp 2.685.000, kemudian yang 40 feet full OH/OW/OL Rp 3.895.000, dan 45 feet full ditarif Rp. 1.671.500 per box.
Sosialisasi terhadap kebijakan perubahan tersebut juga sudah dilaksanakan melalui acara “Stakeholder Coffee Morning PT. Pelabuhan Tanjung Priok”, pada taggal 24/11.
Hadir pada acara sosialisasi itu, antara lain General Manager Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Hendro Haryono, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha, seluruh Direksi PTP, serta pelanggan pengguna jasa terkait behandle karantina yaitu 28 Perusahaan Bongkar Muat dan 10 Ekspedisi Muatan Kapal Laut serta asosiasi-asosiasi kepelabuhanan.
Imanuddin menambahkan, dengan adanya sosialiasi ini diharapkan para pengguna jasa dapat memahami pengenaan tarif baru terkait pelayanan barang di PTP. (***)