Menteri Perhubungan RI era pemerintahan Presiden Jokowi, yakni Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan no KM 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang pemberlakuannya 14 hari setelah ditandatanganinya KM tersebut, yaitu tanggal 1 November 2024.
Dalam keputusan menteri tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan rata-rata 5%, pada 27 lintas penyeberangan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo kepada Ocean Week melalui WhatsApp nya, Kamis malam. “Sebenarnya itu untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 % dibandingkan tarif yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Khoiri, perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest (waktu itu) pada tahun 2019.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, ungkap Khoiri, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi usaha penyeberangan, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada
“Kami berharap dalam beberapa bulan kedepan dapat dilakukan penyesuaian kembali. Mengingat perhitungan tahun 2019 tersebut sebenarnya beberapa biaya sudah tidak relevan lagi, sebagai contoh untuk kurs dollar waktu itu menggunakan asumsi 1 USD = Rp. 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp. 16.000. Padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya panjang lebar.
Khoiri juga menyampaikan, beberapa waktu lalu ketika beraudiensi dengan Menhub, disebutkan dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali. Dan Gapasdap berharap hal ini bisa direalisasikan.
“Selain adanya rencana pentahapan kenaikan tersebut, waktu itu juga Gapasdap memberikan masukan terkait evaluasi adanya penambahan biaya pada saat masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, dimana penambahan biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang berkorelasi langsung dengan pelayanan,” jelas Khoiri.
Menurut dia, saat ini yang menikmati hanya pihak-pihak yang tidak memiliki kontribusi langsung terhadap pelayanan angkutan penyeberangan. “Kami menunggu hal ini untuk dapat direalisasikan,” katanya.
Sebagai contoh adalah lintas Ketapang-Gilimanuk, tarif tiket penumpang adalah Rp.10.600, namun karena sistem penjualan tiket menggunakan ferizy, dan masyarakat rata-rata kesulitan membeli melalui aplikasi, maka mayoritas melakukan pembelian di agen-agen yang ditunjuk oleh PT ASDP, dan harus membayar rata-rata nilai menjadi Rp. 17.500, atau agen menerima selisih komisi sebesar kurang lebih Rp. 6900.
Padahal dari tarif penumpang Rp.10.600 tersebut, komponen tarifnya terdiri dari : Perusahaan pelayaran Rp.5100, Jasa Pelabuhan Rp.4200, Asuransi Jasa Raharja Rp.400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp. 900.
Khoiri mempertanyakan apakah kenaikan tarif ini menyebabkan Inflasi atau harga kebutuhan pokok menjadi mahal?, berikut perhitungan dampak kenaikan tarif Penyebrangan di lintasan Merak Bakauheni terhadap harga beras dengan harga Rp.10.000 per kg dengan muatan truk seberat 25 ton hanya menyebabkan kenaikan harga beras 3,1 rupiah per kg beras atau 0.031% saja. Artinya relatif tidak berdampak secara langsung.
Kenaikan untuk truk Rp.79.900,
Asumsi muat beras 25.000 kg
Kenaikan = Rp 3,1 per kg, atau jika harga beras 10.000 maka naik 0,031%.
“Gapasdap berharap Pak Menhub baru Dudy Purwagandhi bisa memahami kesulitan yang dihadapi pengusaha angkutan penyeberangan ini,” kata Khoiri. (***)