Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo menyatakan penerapan single submission dan joint inspection di pelabuhan Tanjung Priok mulai bulan ini berjalan lancar.
“Sudah kita terapkan di Priok untuk single submission dan joint inspection antara pihak karantina dan bea cukai dalam satu atap pemeriksaan alhamdulillah berjalan lancar, memang sempat ada kendala sedikit, tapi sudah bisa kita tangani dan koordinasikan dengan Karantina dan Terminal Operator (TO),” kata Dwi Teguh kepada Ocean Week, Rabu pagi.
Sementara itu Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Adil Karim mengapresiasi positif penerapan aturan tersebut.
“Rencana penerapan dimulai tanggal 9 november 2020, seharusnya sudah jalan, tapi saya belum cek pastinya bisa juga tanya ke bea cukai,” ujarnya menjawab Ocean Week, per telpon.
Adil percaya dengan penerapan single submission dan joint inspection dipastikan dapat memotong waktu pemeriksaan yang biasanya dilakukan karantina terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai sehingga hanya sekali dilakukan relokasi dan biaya yang dikeluarkan.
“Tentunya kalau joint inspection jika waktunya efective dan efesien dan jelas mempengaruhi dari seluruh komponen karena sudah mangkas waktu periksa dan dampaknya sangat positive,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa penerapan sistem itu di Tanjung Priok tentu setelah melihat keberhasilan aturan itu diterapkan di pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Belawan.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik nasional (NLE).
SSm dan Joint Inspection dilakukan oleh Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian bersama dengan Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Program ini juga menjadi bentuk insentif pemerintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Heru Pambudi juga menyatakan SSm dan Joint Inspection merupakan milestone penting dari program penataan NLE untuk mengurangi biaya logistik dari 23,5% menjadi 17%.
Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di beberapa pelabuhan utama. “Implementasi pertama dilakukan di Pelabuhan Belawan pada 21 September 2020, dilanjutkan di Pelabuhan Tanjung Emas pada 28 September. Terakhir, pelaksanaan dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 9 November 2020,” katanya.
Heru mengatakan, SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis. Khususnya dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
Sebelum diimplementasikan SSm dan joint inspection, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu diperiksa oleh karantina terlebih dahulu. Misalnya, tumbuhan, hewan, dan ikan. Setelahnya, barang impor ini juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
Tapi, melalui penerapan NLE, pemilik kargo hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, petugas Bea Cukai dan Karantina akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama-sama.
Kepala Lembaga National Single Window M Agus Rofiudin menjelaskan melalui mekanisme SSm, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan. Sebab, mereka hanya akan berhadapan dengan satu antar muka pemerintah, yaitu INSW.
Agus menekankan kolaborasi antar sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA) dengan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan. “Ini terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data,” katanya. (***)
 
	    	 
                                
























 
							
 
							

