Rencana penerapan Permendag 82/2017 yang telah diubah menjadi Permendag 80/2018 untuk aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara dan CPO. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi. Kapal merah putih hanya ada sekitar 182 unit untuk memenuhi kewajiban Permendag ini.

Menurut H. Sunarto, owner pelayaran PT Gurita Lintas Samudera, Indonesia National Shipowners Association (INSA) harus mendukung kebijakan pemerintah tersebut. “Pengusaha Indonesia nantinya mampu seperti waktu jaman ekspor Log, dengan syarat pemerintah harus full mensupport INSA. Tadinya dari tak punya kapal sampai punya kapal,” katanya saat dihubungi Ocean Week mengenai Permendag itu, Kamis pagi (27/2).
Sekarang ini, ujarnya, perusahaan pelayaran nasional sudah banyak yang mampu, misalnya Tanto, SPIL, Meratus, Sochi, Samudera Indonesia, dan lainnya, sudah memiliki kapal yang bisa beroperasi di luar negeri. “Tak perlu khawatir, pelayaran kita banyak yang mampu,” ungkap Penasihat DPP INSA ini yakin.
Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku khawatir ekspor batubara bisa terganggu, karena ketersediaan kapal nasional yang jumlahnya kurang memadai. “Kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu,” kata Pandu P. Sjahrir, Ketua Umum APBI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/02).
Menurut dia berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batubara sebanyak 7.645 kapal. Sedangkan kapal nasional yang digunakan hanya sekitar satu persen. “Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit kapal,” ungkap Pandu.
Dia juga menyatakan, dari sisi usia kapal, pun tak memadai. “Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun,” jelasnya.
Apalagi, kata Pandu, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional tersebut juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.
Seperti diketahui, bahwa kewajiban penerapan Permendag yang terbit tahun 2017 tersebut awalnya akan diberlakukan pada tahun 2017, tapi ditunda karena masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
Menurut Pandu, order ekspor batubara banyak yang dibatalkan pengapalannya ke beberapa negara di periode Mei 2020 mendatang.
Namun, Sunarto tetap yakin jika pengusaha pelayaran nasional bersama pemerintah solid, akan menemukan win win solusi. “Sekarang ini freight tidak wajar, maka harus disesuaikan. Jangan bilang mahal, sekarang harga minyak low sulfur naik 40%, tapi yang punya barang mintanya nggak naik karena peraturan IMO setiap tahun membuat pelayaran kecil lebih susah,” katanya panjang lebar.
Kata Sunarto, kalau kalau kita (pelayaran) bersama pemerintah solid maka akan mendapat win win solution. “Pelayaran tidak bangkrut dan exportir juga jaya. Pemerintah bisa mendapat devisa banyak untuk muatan balik sekarangpun tidak ada, tapi jangan lupa yang harus berperan adalah Bank dalam memberikan kredit jangka waktu panajng. Sekarang hanya 5 tahun, harus diubah menjadi 10 tahun. Tentunya dengan bunga yang kompetitif seperti yang diberikan ke proyek infrastruktur. Kalau proyek infrastruktur bayar bunganya pada tahun pembangunan sampai selesai pasti tidak bisa bayar oleh bank ditambahkan menjadi hutang pokok tetapi permintaan pelayaran setelah timbang terima hanya minta grace period selama 6 bulan untuk membayar Bunganya saja setelah itu bulan ke 7 langsung sudah bayar bunga dan pokoknya,” kata Sunarto bercerita.
Oleh karena itu, menurut dia, ini menjadi tugas pemerintah untuk bisa menyakinkan kepada bank bahwa pelayaran itu juga disamakan proyek infrastruktur seperti jalan tol. “Kalau bisa begini mungkin pelayaran nasional dapat kembali berjaya,” kata Sunarto. (***)
 
	    	 
                                
























 
							
 
							

