Ketua DPC INSA Pangkalbalam Eko Supriyadi belum mau memberikan tanggapan terkait ditersangkakannya tiga pejabat Pelindo Regional 2 Pangkal Balam oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini dengan dugaan korupsi.
“Bentar pak,” ujar Eko sangat singkat, menjawab Ocean Week, melalui WhatsApp nya, Sabtu siang.
Namun, Eko pernah bercerita kepada Ocean Week beberapa bulan lalu bahwa sebenarnya Pelindo tidak menagih uang tunda karena memang tidak ada pelayanannya dan Pelindo juga tidak membuat nota tapi malah lapor ke Kejaksaan.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi layanan jasa pandu dan tunda kapal di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Pangkal Balam.
Kepala Kejati Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan tiga orang tersangka tersebut merupakan pejabat PT Pelindo dengan jabatan dua orang mantan Deputi General Manager dan satu orang dengan jabatan Supervisor.
Inisialnya HK, HP dan YP. yang semuanya dari Pelindo. “Penetapan tersangka terkait dengan perkara yang kami tangani yakni dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkal Balam tahun 2020 hingga 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (21/7).
Menurut Asep dari hasil penghitungan sementara atas dugaan korupsi itu, kerugian negara hingga saat ini telah mencapai Rp 4.555.021.928 atau bila dibulatkan sekitar Rp 4,6 miliar. Perhitungan itu dilakukan oleh auditor kejaksaan.
“Pelabuhan Pangkal Balam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda. Ternyata selama dua tahun ini mereka tidak memungut tarif jasa itu. Kapal masuk, mereka biarkan begitu saja,” ungkapnya.
Asep menyampaikan, ketiga pejabat PT Pelindo tersebut juga diduga menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap kapal yang masuk Pelabuhan Pangkal Balam.
“Sebagian kapal mereka pungut tarif layanan dan sebagian lagi mereka biarkan. Ada perbedaan perlakuan. Jelas di sini ada pihak yang diuntungkan. Dalam hal ini, perusahaan pemilik kapal. Apakah ketiga pejabat ini menerima keuntungan pribadi dari kapal yang tidak dipungut tarif layanan, nanti kita lihat fakta ke depan,” katanya lagi.
Pihaknya, tegas Asep, juga telah memeriksa enam perusahaan pelayaran yang diduga tidak dikenakan pungutan jasa pemanduan kapal.
“Soal tersangka dari pihak swasta nanti kita lihat ke depan. Semua yang diduga terlibat sudah kita periksa. Sabar saja dulu,” kata Asep. (**)