Pengamat kemaritiman nasional Capt Zaenal A. Hasibuan menyatakan agar Kementerian Perhubungan menerapkan peraturan kapal non konvensi berbendera Indonesia yang telah diluncurkan pada tahun 2012.
Peraturan kapal non konvensi atau Non Convention Vessel Standards (NCVS) ditujukan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik dan internasional. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar. IMO sudah memberi kelonggaran bahwa pengaturan keselamatan kapal-kapal tersebut diserahkan kepada negara bendera kapal atau negara masing-masing.
Sementara peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.
“NCVS adalah mimpi anak bangsa untuk kedaulatan maritim, dimana kapal dibangun dengan seluruh komponen dibuat oleh industri lokal. Tidak perlu selamanya impor komponen kapal dari luar negeri,” ujar Capt. Zaenal kepada Ocean Week, di Jakarta, Kamis sore.
Zaenal mengatakan bahwa semua komponen kemaritiman harus mendukung Ditjen perhubungan laut untuk mewujudkan NCVS ini. “Apalagi sekarang ini Pak Dirjenla (Dr. Capt. Antoni Arif Priadi) tau mengenai hal ini. Ini saatnya Indonesia berdiri pada kaki sendiri,” ungkap Zaenal.
Zaenal juga mengatakan, NCVS merupakan aturan yang lazim dikeluarkan oleh negara-negara yang berbasis maritim. Aturan yang ada di NCVS mengikuti standar kondisi geografis masing-masing negara.
“Indonesia juga sudah punya, tapi sayangnya hingga kini belum dapat terimplementasi. Makanya harus kita dorong Kemenhub untuk bisa melaksanakannya,” jelasnya.
Capt Zaenal juga mengaku heran, bahkan mempertanyakan kenapa sampai sekarang NCVS belum dapat diimplementasikan di negeri ini
Padahal, Kemenhub telah mengeluarkan peraturan NCVS yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia pada 16 Februari 2012 silam.
SK Dirjen Hubla ini merupakan regulasi teknis dari Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
“Kenapa sampai sekarang belum bisa diterapkan, karena belum ditunjuknya para ahli yang bertugas untuk memperbaharui dan merekomendasikan dokumen peraturan NCVS, itu antara lain,” ujarnya lagi.
Selain itu, belum terbentuknya lembaga independen yang bertanggung jawab terhadap pemutakhiran peraturan NCVS di Indonesia. “Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan aturan NCVS di Indonesia,” tegas Zaenal.
Dia menuturkan, bahwa implementasi NCVS tersebut antara lain, untuk menekan angka kecelakaan kapal di dalam negeri dan menjadi stimulus dalam pertumbuhan industri maritim, seperti pelayaran, galangan kapal dan pengadaan SDM kapal.
Dampak lainnya, kata Zaenal, adalah menekan laju devisa ke luar negeri, mengingat sertifikasi kapal tidak lagi mengacu pada International Association of Classification Societies (IACS), melainkan dapat dilakukan oleh lembaga independen NCVS nasional yang dibentuk.
“Akan banyak dampak positif dari NCVS di Indonesia, sehingga sudah selayaknya Hubla segera menerapkan ini, dan kami siap mensupport,” kata Zaenal tegas. (**)