Terminal petikemas Jayapura dan Sorong saat ini sudah menerapkan kerja 24 jam dan 7 hari.
Direktur pengembangan PT Pelindo Putut Sri Mulyanto baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan Jayapura/Sorong untuk memastikan berjalannya pemberlakuan kerja 24 jam tujuh hari, di terminal petikemas tersebut, sembari mendengarkan masukan dari stakeholders setempat.
Menanggapi layanan 24/7 di terminal petikemas Jayapura, Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra mengatakan, bahwa semua itu karena adanya dukungan dari instansi terkait. Sebagaimana Surat Dinas Perhubungan Kota Jayapura nomor: 550/324 tanggal 25 Mei 2023 perihal persetujuan pelaksanaan kegiatan 24 jam/7 hari di Pelabuhan Jayapura.
“Itu sebagai wujud kolaborasi dan koordinasi yang baik antar pihak untuk pemanfaatan bersama,” ujar Wendra kepada Ocean Week, Minggu pagi.
Wendra juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menjaga amanah tersebut dengan terus melakukan transformasi untuk meningkatkan kinerja operasional dan pelayanan TPK Jayapura.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Pemerintah Kota Jayapura dan KSOP Kelas II Jayapura yang telah mendukung penyesuaian waktu kerja di TPK Jayapura,” ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam mewujudkan waktu operasional pelabuhan 24 jam tujuh hari kerja di Terminal Petikemas (TPK) Jayapura guna kelancaran arus logistik di wilayah Indonesia Timur.
Dalam surat nomor: 550/324 tanggal 25 Mei 2023 tersebut, Pemkot Jayapura menyesuaikan waktu kerja di pelabuhan pada hari minggu yang sebelumnya dimulai pukul 13:00 WIT menjadi pukul 08:00 WIT.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Dinas Perhubungan Nikanor Andit tertulis Kota Jayapura c.q. Dinas Perhubungan Kota Jayapura menyetujui pelaksanaan operasional bongkar muat pada hari minggu yang selama ini dimulai pukul 13:00 WIT dimajukan menjadi pukul 08:00 WIT.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura kemudian menerbitkan surat edaran Nomor UM.006/6/16/KSOP.JRA/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal 24 jam/7 hari di Pelabuhan Jayapura.
Dalam surat tersebut, juga menyebut bahwa operasional pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di area terminal efektif berlaku pada 1 Juni 2023 lalu.
Dengan perubahan waktu kerja aktivitas bongkar muat dapat diselesaikan lebih cepat dan kapal bisa langsung berlayar ke tujuan selanjutnya.
Penerapan kerja 24/7 juga memperoleh dukungan dari seluruh asosiasi dan pengguna jasa di pelabuhan.
Sebagai catatan, dengan kinerja 24/7, kini rata-rata BSH nya mencapai 42 jika dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya 26 box.
Bahkan, kata Wendra, salah satu kapal pelayaran SPIL bisa menyelesaikan bongkar muat peti kemas sebanyak 650 boks dalam waktu kurang lebih 11 jam.
“Kinerja operasional sudah semakin baik, kapal SPIL rata-rata lima kali kedatangan di TPK Jayapura dengan rata-rata muatan 600-800 boks,” ungkapnya.
Dengan demikian pihaknya berharap iklim kerja dan kolaborasi yang sudah berjalan dengan baik di lingkungan Pelabuhan Jayapura dapat terus berlangsung dengan baik sehingga dapat berdampak pada kegiatan operasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Jayapura dan sekitarnya. (**)