KSOP Utama Pelabuhan Tanjung Priok mengeluarkan peraturan tentang penetapan tim pemantauan penanganan tingkat Yard Occupancy Ratio (YOR) pada terminal petikemas pelabuhan Tanjung Priok tahun 2025.
Kono, niatnya untuk mengantisipasi agar tak lagi ada kemacetan di pelabuhan Tanjung Priok.
Peraturan itu ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2025 yang diteken oleh Capt Heru Susanto, Kepala KSOP Tanjung Priok.
Dalam peraturan itu, menyebutkan bahwa menetapkan Membentuk tim pemantauan Penanganan tingkat YOR pada terminal petikemas pelabuhan Tanjung Priok dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas.
Peraturan juga menyebutkan Tim melakukan tugas pokok, antara lain, pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat YOR di seluruh terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian Tim supaya menyusun laporan harian terhadap tingkat YOR.
Lalu memtuskan langkah teknis dan strategis untuk pengendalian tingkat YOR agar tetap berada dalam parameter ambang batas yang ditetapkan.
Namun peraturan tersebut mendapat tanggapan beragam dari beberapa terminal petikemas.
Misalnya dari TPS Primanata. Mereka mengatakan apabila YOR terminal sudah diatas 65% pasti akan banyak kegiatan OB (over brengen). Kondisi di terminal kemungkinan akan padat pelayanannya. Dan kemungkinan juga cenderung akan terjadi kemacetan di sekitar pelabuhan, terutama untuk pelayanan bongkar muatnya. Khususnya yang akan masuk di joint gate JICT dan TPK Koja.
Selain itu, NPCT1 kemungkinan juga terjadi kepadatan dan ramai. Tinggal bagaimana tiap terminal di persiapkan fasilitas alat saat kondisi sudah mulai rame, untuk proses bongkar muat nya. Sebab, terkadang mobil (truk) sudah masuk di blok/slot muat bisa lama antara 2 sampai 4 jam baru bisa muat.
Sementara itu, dari TPS Agung Raya memberikan tanggapan, jika tetap menjalankan sesuai aturan yang berlaku akan aman. Artinya, jika maksimal 3 hari, ya memang harus digeser ke lini 2,
atau jika catatan YOR sudah mencapai 65%, kontainer bisa di PLP ke Lini 2.
Mereka mencontohkan, ada beberapa kasus selama bulan Mei, terminal mengajukan PLP kontainer, tapi kontainer batal direspon BC, karena belum tiga hari, padahal Terminal mengajukan itu bisa saja karena YOR sudah mencapai atau
minimal mereka sedang memperkirakan akan ada kapal sandar sehingga walau pun belum 3 hari dan YOR belum
65% Terminal mengajukan agar bisa keluar ke lini 2.
Mungkin tim KSOP, Terminal dan BC sudah sangat paham lah mengenai ini,
merujuk regulasi yang sudah pernah ditetapkan.
Sedangkan terminal Mustika Alam Lestari (MAL) menanggapinya kalau
data YOR di masing masing terminal sudah ada link nya di portal INSW dan Pelindo. Sebenarnya bisa dimonitor dari situ, atau minta langsung masing-masing terminal.
Untuk NPCT1, tanggalannya cukup positif. Kedepan, tim pemantauan bisa mengambil langkah antisipasi penumpukan yang bisa berakibat terhadap terganggunya area publik/kemacetan.
Beberapa poin mungkin bisa dijadikan untuk bahan pemantauan, yakni,
1. Pemantauan terhadap kedatangan kapal yang on schedule ataupun delay.
Antisipasinya, bisa mengetahui jika YOR TPS sedang tinggi maka bisa di alihkan ke terminal yang low activity untuk kegiatan B/M kapal.
2. Mengetahui volume B/M kapal.
Antisipasi nya, masih adanya muatan kapal yang datang telat/late coming untuk stack di lapangan, sehingga berpengaruh terhadap port stay dan kepadatan kegiatan di lapangan.
3. Mendisiplinkan eksportir dan importir.
Antisipasinya, guna mengurangi kepadatan di lapangan sehingga waktu yang dibutuhkan untuk muat dan
bongkar supir tidak menunggu lama di dalam TPS.
4. Komunikasi yang tidak kondusif.
Antisipasinya, ada beberapa shipping line yang saat komunikasi di jam malam tidak berlangsung baik karena tidak
adanya pengambil keputusan di jam malam, berakibat vessel delay.
5. Otoritasi TPS terhadap muatan yang telat datang/late coming untuk alihkapal.
Antisipasinya, menghindari port stay yang lama bisa berakibat terhadap kedatangan kapal berikutnya.
Mereka berharap, kebijakan yang diambil oleh KSOP dapat memberikan dampak baik, dan akhirnya tak ada lagi kemacetan di pelabuhan Tanjung Priok. (***)