“Kami tadi bicara untuk pemberlakuan TSS. Jadi ada namanya traffic separation scheme. Itu kan akan berlaku di ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) 1, ALKI 2. Jadi bagaimana kita mengecek kesiapan indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, di mana di ALKI 1, ALKI 2 akan diberlakukan TSS, traffic separation scheme,” ujar Marsetio.
“Jadi kita semua harus siap tuh, semua stakeholder terkait harus siap. Jadi saya tadi dengan pak sesmenko (Sekretaris Kemenko Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono), saya sebagai penasehat menko kemaritiman dan investasi bidang hankam, mengundang beberapa stakeholder yang dipimpin oleh sesmenko untuk mengecek kesiapan dari masing-masing kementerian,” kata Marsetio lagi.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melakukan sosialisasi rencana pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok mulai tanggal 1 Juli 2020. Sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mereka terhadap rencana tersebut.
TSS adalah suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit serta banyaknya hambatan bernavigasi. Hal itu terjadi saat pelayaran memasuki pelabuhan atau selat.
TSS yang diadaptasi dari International Maritime Organization alias IMO digunakan untuk meningkatkan keamanan laju kapal yang melintas terutama di Selat Sunda dan Selat Lombok. Pasalnya, dua selat itu memiliki lalu lintas yang tinggi dengan keberadaan kapal penumpang maupun kapal barang.
Dengan skema TSS dapat memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitar sehingga mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang. (***)