• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sunday, October 12, 2025
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

  • Port
    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Teluk Bayur Akan Tambah Dermaga

    Teluk Bayur Kembali Normal, Bongkar Muat Barang Lancar

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

  • Port
    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Teluk Bayur Akan Tambah Dermaga

    Teluk Bayur Kembali Normal, Bongkar Muat Barang Lancar

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Juknis PM 53 Sedang Disiapkan

oceanweek by oceanweek
October 3, 2018
in Berita Lain, Uncategorized
Juknis PM 53 Sedang Disiapkan
364
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah (Kemenhub) mengatur pemenuhan kelaikan & berat kotor petikemas (kontainer) terverifikasi melalui PM 53 tahun 2018 yang diterbitkan 4 Juni lalu, untuk meningkatkan daya saing ekspor barang. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada Januari 2019 mendatang. Sekarang Jklak dan Juknis sedang disiapkan, kemungkinan November 2018 sudah diumumkan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hubla Dwi Budi Sutrisno menyatakan hal itu saat menjadi pembicara pada acara FGD Implementasi PM 53 yang digelar Kemenhub kerjasama dengan ITS Surabaya, di Jakarta, Selasa (2/10).

Budi menyatakan, aturan tersebut diberlakukan pada petikemas yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk pelabuhan di Indonesia. Kemudian petikemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke pelabuhan negara lain. “Juga petikemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia,” kata Dwi Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa pesyaratan kelaikan petikemas, terutama yang baru itu berdasarkan pada Convention of Safe Container (SCS) 72, dan ini wajib dipenuhi sebelum produksi. Lalu petikemas lama, yang sesuai dalam PM 53 yang akan diverifikasi ulang seteah lima tahun dan belum tersertifikasi ulang oleh lembaga kompetens. “Pemerintah akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan,” ujarnya.

Pemeriksaan petikemas, ungkapnya, bisa oleh pemilik (shipping line), lembaga yang ditunjuk, juga depo yang memenuhi standar yang dipersyaratkan peemerintah.

Mengenai VGM, Budi juga mengungkapkan, tujuan VGM adalah untuk menghindari Kesalahan Pernyataan Berat dan Meningkatkan Akurasi Data Berat Kontainer, sehingga menghindari Insinden Personal, stabilitas kapal tidak tegak/negatif, Kesalahan Penempatan Muatan, Tergulingnya Kontainer bahkan kapal, Penempatan Kembal (Re-stowing) dan meningkatkan keselamatan jiwa.

Sementara itu Martharia Sarumpaet dari pelayaran CMA CGM, kebanyakan kontainer yang digunakan oleh pelayaran adalah standar IMO. “Setiap 5 tahun dilakukan verifikasi ulang terhadap kontainer tersebut. Masalahnya adalah siapa yang akan bayar saat dilakukan verifikasi ulang tersebut,” katanya, di Jakarta, kemarin.

Masalah siapa yang membayar itulah yang kemudian menjadi problem. Dirjen Hubla Agus Purnomo menyatakan, kalau sampai ada cost, kalau bisa tidak memberatkan.

INSA juga mengusulkan agar penertiban kelaikan petikemas dan berat kotor terverifikasi agar mengacu pada kebiasaan yang berlaku secara internasional (best international practice). Inspektur dari pemilik petikemas yang telah memiliki IILC dapat melakukan self assesment pada petikemas yang telah melewati batas waktu berlakunya initial sertifikat dari pabrik dan mencantumkan perubahan tanggal masa berlaku.

“Pemeriksaan terhadap kelaikan petikemas, dapat dilakukan secara random dan berkala oleh Badan Usaha tersertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau Badan Klasifikasi International yang diakui pemerintah,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto.

Carmelita menyatakan, namun jika ditemukan petikemas yang kondisinya sudah tidak laik dan sertifikatnya sudah melampaui batas waktu, maka petikemas tersebut tidak diizinkan untuk dipakai dan barang yang ada di dalamnya harus dipindahkan ke petikemas lain yang sertifikasinya masih berl aku dengan semua biaya re-working sepenuhnya dibebankan ke operator peti kemas tersebut.

“Dengan tidak diizinkannya untuk terus dipakai serta dibebani biaya pengalihan muatan atas pemakaian petikemas yang tidak memenuhi syarat sudah merupakan sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik (operator) petikemas, sehingga tidak diperlukan sanksi tambahan yang hanya akan menimbulkan biaya ekstra,” ungkapnya.

Adapun terkait aturan berat kotor terverifikasi, INSA mengusulkan agar petikemas kosong yang dikirim dari DEPO dan akan dimuat ke atas kapal, maka perhitungan berat petikemas kosong yang dimaksud adalah berat yang tertera di CSC plate yang terbitkan produsen dari petikemas dimaksud.

“Untuk petikemas isi dengan muatan maka sebelum petikemas isi tersebut dinaikkan ke kapal, dilakukan verifikasi penimbangan di pelabuhan tanpa biaya, sebagai bentuk pelayanan dari pelabuhan petikemas,” katanya lagi. (***)

Previous Post

Mulai Uji Coba, Priok Siapkan 2 Hektar Kantong Parkir Truk

Next Post

Pelayaran Asing Belum Tahu akan Dipanggil OP Priok Soal DO Online

Next Post
Pelayaran Asing Belum Tahu akan Dipanggil OP Priok Soal DO Online

Pelayaran Asing Belum Tahu akan Dipanggil OP Priok Soal DO Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6156 shares
    Share 2462 Tweet 1539
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5375 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4489 shares
    Share 1796 Tweet 1122
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    3758 shares
    Share 1503 Tweet 940

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Wan Hai Mulai Masuk Teluk Lamong, Buka Layanan ke Hongkong

Wan Hai Mulai Masuk Teluk Lamong, Buka Layanan ke Hongkong

October 12, 2025
2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

October 10, 2025

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In