Pemerintah (Kemenhub) mengatur pemenuhan kelaikan & berat kotor petikemas (kontainer) terverifikasi melalui PM 53 tahun 2018 yang diterbitkan 4 Juni lalu, untuk meningkatkan daya saing ekspor barang. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada Januari 2019 mendatang. Sekarang Jklak dan Juknis sedang disiapkan, kemungkinan November 2018 sudah diumumkan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hubla Dwi Budi Sutrisno menyatakan hal itu saat menjadi pembicara pada acara FGD Implementasi PM 53 yang digelar Kemenhub kerjasama dengan ITS Surabaya, di Jakarta, Selasa (2/10).
Budi menyatakan, aturan tersebut diberlakukan pada petikemas yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk pelabuhan di Indonesia. Kemudian petikemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke pelabuhan negara lain. “Juga petikemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia,” kata Dwi Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa pesyaratan kelaikan petikemas, terutama yang baru itu berdasarkan pada Convention of Safe Container (SCS) 72, dan ini wajib dipenuhi sebelum produksi. Lalu petikemas lama, yang sesuai dalam PM 53 yang akan diverifikasi ulang seteah lima tahun dan belum tersertifikasi ulang oleh lembaga kompetens. “Pemerintah akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan,” ujarnya.
Pemeriksaan petikemas, ungkapnya, bisa oleh pemilik (shipping line), lembaga yang ditunjuk, juga depo yang memenuhi standar yang dipersyaratkan peemerintah.
Mengenai VGM, Budi juga mengungkapkan, tujuan VGM adalah untuk menghindari Kesalahan Pernyataan Berat dan Meningkatkan Akurasi Data Berat Kontainer, sehingga menghindari Insinden Personal, stabilitas kapal tidak tegak/negatif, Kesalahan Penempatan Muatan, Tergulingnya Kontainer bahkan kapal, Penempatan Kembal (Re-stowing) dan meningkatkan keselamatan jiwa.
Sementara itu Martharia Sarumpaet dari pelayaran CMA CGM, kebanyakan kontainer yang digunakan oleh pelayaran adalah standar IMO. “Setiap 5 tahun dilakukan verifikasi ulang terhadap kontainer tersebut. Masalahnya adalah siapa yang akan bayar saat dilakukan verifikasi ulang tersebut,” katanya, di Jakarta, kemarin.
Masalah siapa yang membayar itulah yang kemudian menjadi problem. Dirjen Hubla Agus Purnomo menyatakan, kalau sampai ada cost, kalau bisa tidak memberatkan.
INSA juga mengusulkan agar penertiban kelaikan petikemas dan berat kotor terverifikasi agar mengacu pada kebiasaan yang berlaku secara internasional (best international practice). Inspektur dari pemilik petikemas yang telah memiliki IILC dapat melakukan self assesment pada petikemas yang telah melewati batas waktu berlakunya initial sertifikat dari pabrik dan mencantumkan perubahan tanggal masa berlaku.
“Pemeriksaan terhadap kelaikan petikemas, dapat dilakukan secara random dan berkala oleh Badan Usaha tersertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau Badan Klasifikasi International yang diakui pemerintah,” kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto.
Carmelita menyatakan, namun jika ditemukan petikemas yang kondisinya sudah tidak laik dan sertifikatnya sudah melampaui batas waktu, maka petikemas tersebut tidak diizinkan untuk dipakai dan barang yang ada di dalamnya harus dipindahkan ke petikemas lain yang sertifikasinya masih berl aku dengan semua biaya re-working sepenuhnya dibebankan ke operator peti kemas tersebut.
“Dengan tidak diizinkannya untuk terus dipakai serta dibebani biaya pengalihan muatan atas pemakaian petikemas yang tidak memenuhi syarat sudah merupakan sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik (operator) petikemas, sehingga tidak diperlukan sanksi tambahan yang hanya akan menimbulkan biaya ekstra,” ungkapnya.
Adapun terkait aturan berat kotor terverifikasi, INSA mengusulkan agar petikemas kosong yang dikirim dari DEPO dan akan dimuat ke atas kapal, maka perhitungan berat petikemas kosong yang dimaksud adalah berat yang tertera di CSC plate yang terbitkan produsen dari petikemas dimaksud.
“Untuk petikemas isi dengan muatan maka sebelum petikemas isi tersebut dinaikkan ke kapal, dilakukan verifikasi penimbangan di pelabuhan tanpa biaya, sebagai bentuk pelayanan dari pelabuhan petikemas,” katanya lagi. (***)