Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyatakan, selama tahun 2019 sudah memediasi 5 penyelesaian santunan untuk ahli waris bagi pelaut yang mengalami kecelakaan, dengan nilai mencapai US$ 134.750 dan Rp 500 juta.
“Nilai sebesar itu diberikan untuk keluarga korban dari PT Sandi Genesis, PT KAISC, PT Eka Nusa Bahari, PT KSM dan PT Scorpa Prandeya. Nilainya cukup besar, untuk dolar mencapai 134.750 dolar AS, dan Rp 500 juta,” kata Capt. Maltus dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, saat ditanya Ocean Week, di Kantornya, Kamis (11/7).
Nilai sebesar tersebut, dengan rincian diberikan kepada Hasan (crew MV. Cerry Star V.61) memperoleh santunan Rp 400 juta. Lalu Galuh Prastya dari MV. Gas Eva sebesar US$ 62.284, pada tanggal 11 Februari.
“Ada juga atas nama Capt. Rio R. Takaleluman dari MT. Hamdan I, senilai Rp 100 juta. Kemudian Rio Wijaya sebear US$ 45.466 pada 28 Mei, dan Capt, Gora Prahananta tanggal 14 Juni sebesar US$ 27.000,” ungkapnya.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan terus membantu memediasi terhadap pekerja kapal yang terkena musibah untuk mendapatkan hak-haknya. (***)