Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melakukan uji petik kelaiklautan kapal di sejumlah pelabuhan, mulai 6 April sampai 12 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan Capt. Hermanta, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, menjawab pertanyaan Ocean Week.
“Uji petik atau Pemeriksaan kapal adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah (Flag State) untuk mengawasi aspek kelaiklautan kapal dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan angkutan manusia dan barang sehingga kapal tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, khususnya dalam bidang keselamatan kapal mengacu pada Undang Undang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah tentang Perkapalan serta aturan internasional (SOLAS Convention dan lainnya),” katanya, di Jakarta, Jumat (8/4).
Hermanta juga menyatakan, bahwa Pemeriksaan kapal tidak hanya berbasis pada pemeriksaan berkala dalam rangka sertifikasi tetapi juga pemeriksaan di luar jadwal (seperti Uji petik, pemeriksaan khusus dll) dalam rangka mempertahankan kondisi kelaiklautan kapal, pemilik kapal bertanggung jawab memenuhi seluruh aspek kelaiklautan kapalnya yang diawasi oleh pemerintah serta pelaksanaannya memerlukan kerjasama dan koordinasi antar pihak sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Pelayaran.
“Sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memandang perlu untuk mengawasi dan menjamin kondisi kapal selalu laiklaut dalam masa periode wajib pemeliharaan sesuai sertifikasi dan periode tertentu yang telah dijadwalkan,” ujarnya.
Hal ini, ungkap mantan Kepala OP Tanjung Priok, merupakan sesuatu yang penting dan menjadi kunci utama dalam meningkatkan pemenuhan aspek kelaiklautan kapal yang tujuan akhirnya adalah terwujudnya jaminan keselamatan bagi penumpang, awak kapal dan barang yang diangkutnya.
Apalagi saat ini perairan Indonesia mengalami kondisi cuaca ekstrem, dimana tentunya kelaiklautan kapal merupakan persyaratan utama saat kapal akan berlayar, dengan adanya kebijakan pemerintah tentang larangan perjalanan keluar daerah menggunakan moda transportasi, bukan berarti dalam hal ini kapal tidak mempersiapkan kelaiklautannya secara prima.
Untuk itu, kata Capt. Hermanta, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memandang penting untuk melakukan pengawasan secara berkala dalam rangka tetap menjamin kelaiklautan kapal yang selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Sebagaimana perintah Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (R. Agus Purnomo), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sesuai dengan perannya melakukan pengawasan terhadap kelaiklautan kapal untuk menjamin keselamatan bagi seluruh pengguna jasa yang menggunakan kapal sebagai moda transportasi laut,” jelasnya.
Hal tersebut merupakan wujud hadirnya pemerintah di masyarakat, dimana kegiatan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdeliver kepada masyarakat. (***)