Kementerian Perhubungan akan membantu mencarikan lintasan kapal di bawah kapasitas 5.000 gross ton menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.
“Saya minta ke Direktur Angkutan Multimoda untuk mencari lintasan baru yang dermaganya cukup untuk disandari kapal Ferry 5.000 GT ke bawah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ketua umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyatakan, karena kondisi muatan sangat sepi, tidak seperti yang diprediksikan, terutama antara jam 04.00 hingga jam 22.00 sebanyak 75% total waktu dalam 24 jam, pihaknya ingin pada jam tersebut kapal kapal di bawah 5000 grt tetap diperbolehkan operasi karena lebih efisien.
“Lagi pula semua lintasan penyeberangan utama di indonesia relatif sudah Over supply dan banyak kapal Ex Merak secara teknis maupun bisnis tidak cocok dengan lintasan lain,” ujarnya kepada ocean week, Jumat pagi ini.
Bahkan dari tahun 2014 hingga sekarang, kata Khoiri, terjadi penurunan muatan hingga 11%, karena Merak Bakauhuni telah terhimpit oleh penyeberangan Bojanegara Bakauhuni maupun Priok Panjang.
“Kami sangat mengharapkan pemberlakuan PM 88 mulai di berlakukan setelah jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Barat selesai. Kalau dipaksakan sekarang maka akan terjadi pemborosan sumber daya yang cukup besar terutama BBM bersubsidi. Apalagi dengan sangat banyaknya ijin kapal saat ini, kapal-kapal yang beroperasi jarang yang sampai 12 hari dalam sebulan sangat memberatkan usaha anggota kami,” ungkap Khoiri.
Sementara itu, Sekjen Gapasdap Aminudin, menambahkan DPP Gapasdap pada prinsipnya mendukung terhadap PM tersebut, sepanjang peraturan menteri itu bertujuan menjaga keseimbangam usaha angkutan penyeberangan di Merak – Bakauheni.
Tetapi, ujar Aminudin, DPP Gapasdap saat ini juga sedang berusaha untuk diberikan lagi kesempatan, agar pemberlakuan PM 88 Tahun 2018 itu diundur atau di tunda lagi, mengingat, pertama akan menghadapi Natal dan Tahun Baru, yang biasanya ada lonjakan penumpang. Kedua, bahwa bangsa ini akan menghadapi perhelatan politik yang besar dan pergerakan masyarakat untuk Mudik menggunakan hak pilihnya juga akan ada pengaruh nya. Ketiga, Kapal-kapal yang beroperasi di lintas penyeberangan itu ada spesifikasi khusus di pelabuhan penyeberangan sehingga bisa terjadi kapal penyeberangan dari lintas Merak – Bakauhuni tersebut tidak sesuai dengan infrastruktur pelabuhan di lintas lainnya.
“Kemudian, kalaupun kapal yang keluar dari Merak-Bakauhuni akan ikut dalam program Long Distances Ferry (LDF ) dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maka kapal-kapal itu tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan pada PM 107 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan LDF,” tegas Aminudin.
Terakhir, Pengusaha akan beradaptasi lagi dengan kondisi bisnisnya, dari angkutan penyeberangan dengan LDF antar pulau dimana lebih banyak ada di domain Angkutan Laut. “Untuk itu, kami segera melayangkan surat permohonan terakhir ke Pak Menteri Perhubungan untuk dapat menunda pemberlakuan efektif Permen itu,” katanya.
Sedangkan Dirjen Darat Budi mengungkapkan, saat ini, masih ada sembilan kapal yang berkapasitas di bawah 5.000 GT dan akan dialihkan ke wilayah lain, terutama wilayah Timur.
Dia menambahkan, bahwa sejumlah pemilik kapal masih ada yang mengajukan penundanan pemberlakuan PM 88/2014 tersebut, namun PM tersebut akan tetap berlaku pada 24 Desember tahun ini. Karena pihaknya sudah memberi tenggang waktu selama empat tahun untuk para pemilik kapal menyesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan. “Kalau hitungannya toleransi empat tahun daya beli kapal itu sudah break even point (balik modal), makanya tidak akan menunda lagi pemberlakuan PM tersebut,” kata Budi. (ow/**)