Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) menyampaikan jika PPN 12% harusnya tak dikenakan terhadap jasa kepelabuhanan.
“Harusnya tidak ya ..kan baru kemarin diumumin bahwa PPN 12% itu hnya dikenakan untuk barang mewah,” kata Carmelita Hartoto, saat dihubungi lewat telepon nya, Rabu pagi (1/1/2025).
Pendapat sama pun dilontarkan penasihat DPP INSA, H. Soenarto saat dimintai komentarnya mengenai hal yang sama.
Owner PT Gurita Lintas Samudera ini mengatakan, kalau soal PPN 12%, menurut H. Soenarto, sudah tahu semua menolak, tetapi pemerintah tetap ketok palu. Sedangkan Pelindo hanya melaksanakan saja. “Tapi, ini bisa dibatalkan kalau seluruh rakyat indonesia bersatu menolak PPN 12 %,” ujarnya.
Soenarto mencontohkan, negara Vietnam saja justru menurunkan PPN dari 9% menjadi 8%. “Makanya kita harus berjuang terus sampai pemerintah yakin bahwa rakyatnya sengsara dengan pajak tinggi,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa direksi PT Pelindo telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor PS.04.02/31/12/1/HBPL/PGLA/PLND-24 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lingkungan PT Pelindo dan Grup.
Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini untuk memberitahu kepada Pelanggan terhadap layanan Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Terkait Kepelabuhanan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Grup perihal penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN 12% tersebut layanan jasa mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 terhadap layanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait Kepelabuhanan.
Karena itu, Soenarto mengungkapkan bahwa jasa yang selama ini dikenai 11%, bakal terkena kenaikan menjadi 12%, tidak ada pengecualian. Pemilik barang juga bayar 12% kalau kirim lewat kapal laut.
“Dulu sudah kena belum? Kalau sudah kena ya pasti tetap kena. Sebetulnya kalau pelayaran kenakan PPN ke pemilik barang, maka pelayaran tidak bayar PPN karena di set up dgn PPN masukan,” jelas H. Soenarto.
Bingung
Dalam berita Ocean Week sebelumnya, Stakeholders kepelabuhanan menyatakan bingung dan mulai ribut dengan keluarnya SE (surat edaran) Direksi Pelindo mengenai Penerapan Tarif PPN 12% yang dikenakan perseroan terhadap sejumlah jasa yang ada dalam kegiatan.
“Kalau kita lihat surat dari Pelindo tsb, tanpa terkecuali PPN tetap 12 %. Jasa kepil, pandu, tunda, tambat, dermaga, kebersihan, pas truck, penumpukan, air, alat dstnya PPN 12% kah? Jadi seluruh jasa yang dipungut oleh Pelindo dikatogarikan barang mewah. Masih membingungkan regulasi tentang PPN tersebut,” ujar Ketua APBMI Padang, HM. Tauhid mempertanyakan masalah tersebut.
Tauhid mengaku masih bingung dengan kategori barang mewah yang dikenai PPN itu. “Kita masih bingung mana yang barang mewah dan mana yang bukan, disini akan terjadi multi tafsir, dan ruang untuk cari-cari cuan. Misal, barang limbah saja untuk PT Semen kita bongkar termasuk barang mewah. Nah bagaimana kita dari unsur kepelabuhanan apakah ikut Menkeu atau ikut dengan edaran Pelindo,” ungkapnya menanyakan.
Sementara itu, direktur pelayaran IFL Theo Rinastowo juga mengaku bingung dengan kategori barang mewah yang dikenai PPN 12%. “Kacau, itu ppn 12% pantas untuk dibatalkan saja. Karena nggak jelas kriteria mana barang mewah dan yang nggak mewah, sampai-sampai untuk jasa dikatakan barang mewah,” ujarnya.
Hal serupa pun dipertanyakan Ketua INSA Lampung Yusirwan. “Surat edaran yang dikeluarkan direksi Pelindo, kontradiktif dengan keputusan Menteri Keuangan,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk kelompok barang dan jasa mewah, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.
“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta.
Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.
Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%, di luar kendaraan bermotor mulai Rabu (1/1/2025):
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.Helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata. (***)





























