• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sunday, November 23, 2025
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

  • Port
    Terminal Petikemas Kijing Masih Terkendala Infrastruktur Pendukung, Kenapa..

    Terminal Petikemas Kijing Masih Terkendala Infrastruktur Pendukung, Kenapa..

    Pelabuhan Baai Sudah Kembali Normal, Alur Masih Terus Dikeruk

    Pelabuhan Baai Sudah Kembali Normal, Alur Masih Terus Dikeruk

    Jika Tanjung Carat Jadi, Boom Baru Ditutup

    Jika Tanjung Carat Jadi, Boom Baru Ditutup

    DP World Tambah Investasi US$ 5 Miliar di India

    DP World Tambah Investasi US$ 5 Miliar di India

    Kemenhub Kelola Proyek Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

    Kemenhub Kelola Proyek Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

    Pengerukan Masih Dilakukan, Kapal Kontainer Bisa Masuk Bengkulu

    Pengerukan Masih Dilakukan, Kapal Kontainer Bisa Masuk Bengkulu

    Layanan Perdana Ekspor dari TTL Gunakan Multimoda

    Layanan Perdana Ekspor dari TTL Gunakan Multimoda

    Dirjen Hubla : Pengerukan Pelabuhan Baai Jalan Terus

    Dirjen Hubla : Pengerukan Pelabuhan Baai Jalan Terus

    Khofifah Tawarkan Kerjasama Kepada Rusia Kembangkan Pelabuhan Probolinggo

    Khofifah Tawarkan Kerjasama Kepada Rusia Kembangkan Pelabuhan Probolinggo

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM MUSTIKA

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

  • Port
    Terminal Petikemas Kijing Masih Terkendala Infrastruktur Pendukung, Kenapa..

    Terminal Petikemas Kijing Masih Terkendala Infrastruktur Pendukung, Kenapa..

    Pelabuhan Baai Sudah Kembali Normal, Alur Masih Terus Dikeruk

    Pelabuhan Baai Sudah Kembali Normal, Alur Masih Terus Dikeruk

    Jika Tanjung Carat Jadi, Boom Baru Ditutup

    Jika Tanjung Carat Jadi, Boom Baru Ditutup

    DP World Tambah Investasi US$ 5 Miliar di India

    DP World Tambah Investasi US$ 5 Miliar di India

    Kemenhub Kelola Proyek Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

    Kemenhub Kelola Proyek Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

    Pengerukan Masih Dilakukan, Kapal Kontainer Bisa Masuk Bengkulu

    Pengerukan Masih Dilakukan, Kapal Kontainer Bisa Masuk Bengkulu

    Layanan Perdana Ekspor dari TTL Gunakan Multimoda

    Layanan Perdana Ekspor dari TTL Gunakan Multimoda

    Dirjen Hubla : Pengerukan Pelabuhan Baai Jalan Terus

    Dirjen Hubla : Pengerukan Pelabuhan Baai Jalan Terus

    Khofifah Tawarkan Kerjasama Kepada Rusia Kembangkan Pelabuhan Probolinggo

    Khofifah Tawarkan Kerjasama Kepada Rusia Kembangkan Pelabuhan Probolinggo

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM MUSTIKA

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Dikenai PPN 12% Jasa Kepelabuhanan, Ini Kata INSA..

oceanweek by oceanweek
January 1, 2025
in Berita Lain, Uncategorized
Dikenai PPN 12% Jasa Kepelabuhanan, Ini Kata INSA..
395
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) menyampaikan jika PPN 12% harusnya tak dikenakan terhadap jasa kepelabuhanan.

“Harusnya tidak ya ..kan baru kemarin diumumin bahwa PPN 12% itu hnya dikenakan untuk barang mewah,” kata Carmelita Hartoto, saat dihubungi lewat telepon nya, Rabu pagi (1/1/2025).

Pendapat sama pun dilontarkan penasihat DPP INSA, H. Soenarto saat dimintai komentarnya mengenai hal yang sama.

Owner PT Gurita Lintas Samudera ini mengatakan, kalau soal PPN 12%, menurut H. Soenarto, sudah tahu semua menolak, tetapi pemerintah tetap ketok palu. Sedangkan Pelindo hanya melaksanakan saja. “Tapi, ini bisa dibatalkan kalau seluruh rakyat indonesia bersatu menolak PPN 12 %,” ujarnya.

Soenarto mencontohkan, negara Vietnam saja justru menurunkan PPN dari 9% menjadi 8%. “Makanya kita harus berjuang terus sampai pemerintah yakin bahwa rakyatnya sengsara dengan pajak tinggi,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa direksi PT Pelindo telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor PS.04.02/31/12/1/HBPL/PGLA/PLND-24 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lingkungan PT Pelindo dan Grup.

Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini untuk memberitahu kepada Pelanggan terhadap layanan Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Terkait Kepelabuhanan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Grup perihal penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN 12% tersebut layanan jasa mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 terhadap layanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait Kepelabuhanan.

Karena itu, Soenarto mengungkapkan bahwa jasa yang selama ini dikenai 11%, bakal terkena kenaikan menjadi 12%, tidak ada pengecualian. Pemilik barang juga bayar 12% kalau kirim lewat kapal laut.

“Dulu sudah kena belum? Kalau sudah kena ya pasti tetap kena. Sebetulnya kalau pelayaran kenakan PPN ke pemilik barang, maka pelayaran tidak bayar PPN karena di set up dgn PPN masukan,” jelas H. Soenarto.

Bingung

Dalam berita Ocean Week sebelumnya, Stakeholders kepelabuhanan menyatakan bingung dan mulai ribut dengan keluarnya SE (surat edaran) Direksi Pelindo mengenai Penerapan Tarif PPN 12% yang dikenakan perseroan terhadap sejumlah jasa yang ada dalam kegiatan.

“Kalau kita lihat surat dari Pelindo tsb, tanpa terkecuali PPN tetap 12 %. Jasa kepil, pandu, tunda, tambat, dermaga, kebersihan, pas truck, penumpukan, air, alat dstnya PPN 12% kah? Jadi seluruh jasa yang dipungut oleh Pelindo dikatogarikan barang mewah. Masih membingungkan regulasi tentang PPN tersebut,” ujar Ketua APBMI Padang, HM. Tauhid mempertanyakan masalah tersebut.

Tauhid mengaku masih bingung dengan kategori barang mewah yang dikenai PPN itu. “Kita masih bingung mana yang barang mewah dan mana yang bukan, disini akan terjadi multi tafsir, dan ruang untuk cari-cari cuan. Misal, barang limbah saja untuk PT Semen kita bongkar termasuk barang mewah. Nah bagaimana kita dari unsur kepelabuhanan apakah ikut Menkeu atau ikut dengan edaran Pelindo,” ungkapnya menanyakan.

Sementara itu, direktur pelayaran IFL Theo Rinastowo juga mengaku bingung dengan kategori barang mewah yang dikenai PPN 12%. “Kacau, itu ppn 12% pantas untuk dibatalkan saja. Karena nggak jelas kriteria mana barang mewah dan yang nggak mewah, sampai-sampai untuk jasa dikatakan barang mewah,” ujarnya.

Hal serupa pun dipertanyakan Ketua INSA Lampung Yusirwan. “Surat edaran yang dikeluarkan direksi Pelindo, kontradiktif dengan keputusan Menteri Keuangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk kelompok barang dan jasa mewah, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.

“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta.

Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%, di luar kendaraan bermotor mulai Rabu (1/1/2025):

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.Helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol

6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata. (***)

Previous Post

PPN 12% Berlaku, Stakeholder Kepelabuhanan Pertanyakan Itu

Next Post

Pelindo Ajak Seluruh Insan Pelabuhan Bersinergi, Berkolaborasi, dan Bertransformasi

Next Post
Pelindo Ajak Seluruh Insan Pelabuhan Bersinergi, Berkolaborasi, dan Bertransformasi

Pelindo Ajak Seluruh Insan Pelabuhan Bersinergi, Berkolaborasi, dan Bertransformasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6230 shares
    Share 2492 Tweet 1558
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5409 shares
    Share 2164 Tweet 1352
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4509 shares
    Share 1804 Tweet 1127
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4016 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3834 shares
    Share 1534 Tweet 959

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

JAI Dukung UMKM Batik Srikandi Girirejo ‘Go Digital’

JAI Dukung UMKM Batik Srikandi Girirejo ‘Go Digital’

November 22, 2025
Selama Nataru, Pelni Berikan Diskon Tiket Untuk Semua Jurusan

Selama Nataru, Pelni Berikan Diskon Tiket Untuk Semua Jurusan

November 22, 2025

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In