Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam protes keras dan menolak pengelolaan dermaga sisi Utara pelabuhan Baru Ampar oleh PT Persero Batam, dari tadinya dikelola BUP BP Batam.
Banyak alasan kenapa APBMI Batam melakukan penolakan. “Kami ingin tau legalitas dari PT Persero Batam itu sebagai apa dan seperti apa. Termasuk legalitas terminal petikemas PT Persero Batam,” ujar Yonara Yamani Daniel, Ketua APBMI Batam kepada Ocean Week, di sela Rakernas Asosiasi ini di Jakarta, Jumat (3/11).
Tak hanya itu, Yonara yang didampingi Johan (pengurus APBMI Batam) juga mempertanyakan legalitas tarif kesepakatan bersama terkait kenaikan tarif jasa bongkar muat yang sampai sekarang belum ditandatangani oleh DPC INSA Batam.
“Namun per 1 November 2023, berdasarkan surat edaran BUP BP Batam no. 23 tahun 2023, PT Persero Batam sudah menjalankan operasional pengelolaan pelabuhan Batu Ampar sisi dermaga Utara yang dijadikan terminal petikemas, meskipun APBMI telah menolak, dan operasional tetap berjalan sesuai surat edaran no. 23/2023 tadi,” jelasnya prihatin.
APBMI Batam juga sudah berkirim surat kepada Direktur BUP BP Batam mengenai hal tersebut. Namun belum ada tanggapan, bahkan tau-tau per 1 November 2023 sudah dioperasikan dermaga Utara pelabuhan batu ampar oleh PT Persero Batam dengan segala kekurangannya.
“Makanya, pas Rakernas APBMI, terus ada juga Pak Toro (Febriyantoro dari Stranas PK), langsung saja surat mengenai keberatan kami soal pengelolaan sisi dermaga Utara pelabuhan batu ampar oleh PT Persero Batam, kami serahkan kepada Pak Toro, supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Yonara.
Dan Febriyantoro yang menerima surat dari APBMI Batam tersebut menyatakan akan mem-follow up masalah tersebut. “Kalau perlu akan kami panggil para pihak untuk mendiskusikannya supaya memperoleh solusi,” ungkap Toro.
Sementara itu, Saptana, ketua INSA Batam yang dihubungi Ocean Week terkait kebenaran belum sudahnya INSA menandatangani tarif kesepakatan bongkar muat untuk pelabuhan Batu Ampar Batam, mengatakan bahwa terkait dengan sikap APBMI, pihaknya tidak bisa comment. “Tentunya mereka (APBMI Batam) mempunyai alasan sendiri dalam menyikapi masalah legalitas PT. Persero Batam dalam mengelola TPK di sisi utara pelabuhan Batu Ampar. Maka alangkah baiknya untuk masalah legalitas bisa ditanyakan langsung ke PT. Persero Batam agar supaya clear,” ujarnya sekaligus meminta Ocean Week mengkonfirmasi ke PT Persero Batam.
Saptana menambahkan, untuk tarif masih direview dan dipelajari dengan tim tarif DPP INSA. “Kami menunggu rekomendasi dari DPP untuk langkah selanjutnya seperti apa,” kata Saptana.
Sedangkan Ocean Week yang mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp mengenai masalah tersebut kepada Dendi Gubstinandar, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, hingga berita ini dipublish, belum memberikan jawaban.
Namun, APBMI Batam minta supaya layanan dikembalikan lagi kepada BP Batam. (**)






























