Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan mogok operasi pada tanggal 20 Maret 2025 secara nasional.
Aksi ini telah memperoleh dukungan dari 500 perusahaan anggota Aptrindo di Jakarta, semua perusahaan trucking di Banten, di Tanjung Emas Semarang, Surabaya, dan sebagainya.
Untuk aksi hari Kamis (20/3), Aptrindo juga sudah meminta ijin kepada pihak kepolisian setempat.
Dihadapan para awak media, Tarigan Gemilang, Ketua Umum Aptrindo didampingi pengurus lain, dan juga Ketua Umum ASDEKI Mustofa Kamal, mengungkapkan hal itu. “Langkah ini kami tempuh sebagai aksi protes terhadap kebijakan SKB pemerintah yang melarang truk masuk tol selama mudik Lebaran, dan waktunya sangat lama yakni 16 hari (24 Maret-8 April). Kami minta revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk,” kata Tarigan, di Kantornya, Selasa sore.
Tarigan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025, juga sudah menghimbau kepada semua anggota nya untuk melakukan aksi stop operasi.
Jumpa pers Aksi stop operasi ini pun juga dihadiri Ketua Umum Asdeki Mustofa Kamal. “Asdeki bukan tak setuju terhadap SKB tersebut, namun kami menolak durasi waktunya yang terlalu lama,” ungkapnya.
Tarigan juga menjelaskan bahwa protes melalui penyetopan operasional truk angkutan barang dipilih Aptrindo lantaran opsi dialog bersama pihak terkait di Pemerintah tak mendapatkan respons positif.
Sebelumnya, Aptrindo Jakarta juga telah mengumumkan akan melakukan aksi menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aprindo Jakarta Dharmawan Witanto (akrab dipanggil Akong) dalam surat pemberitahuannya menjelaskan sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.
“Bahwa kami Aprtrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional angkutan barang yang sangat lama selama 16 hari,” kata Akong.
Dharmawan mengatakan pembatasan tersebut berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.
Pada aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025. Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari.
Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.
Sejumlah pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok maupun pelabuhan di daerah lain, berharap aksi stop operasi ini tak menganggu aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal. Sebab, target Aptrindo adalah revisi SKB, bukan pelabuhan. (***)