Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) melakukan rapat kerja (Raker) pada hari Kamis (10/1) ini bertempat di Hotel Sun Lake, Jakarta Utara.
Hadir pada kesempatan ini ketua umum DPP APBMI H. Fuadi, sekjen Sahat, ketua DPW APBMI Jakarta Juswandi Kristanto, penasihat APBMI Putut Sutopo, serta pengurus lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut M. Kasir Ibrahim, Ketua bidang Kepelabuhanan, industri jasa bongkar muat tkbm, ada beberapa usulan yang dihasilkan dari Raker, antara lain, BUP hanya boleh melakukan bongkar muat (BM) di terminal petikemas, dan terminal kendaraan.
“Untuk terminal multipurpose dan konvensional kegiatan bongkar muat harus dilaksanakan oleh PBM,” katanya kepada Ocean Week, di sela Raker, Kamis (10/1).
Usulan ini adalah untuk penyempurnaan atau revisi PM 152/2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, terutama pasal 2 ayat 2.
“Itu bagian dari usulan APBMI,” ungkapnya. (***)