Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengapresiasi positif atas pencabutan Surat Edaran BPH Migas tentang Penggunaan Solar Bersubsidi. ALFI berharap ke depan agar dilakukan pengaturan alokasi BBM bersubsidi terhadap angkutan barang dalam mendukung daya saing produk lokal.
“ALFI sangat respect atas langkah bijak yang dilakukan oleh menteri ESDM yang dengan cepat menanggapi kisruh surat edaran BPH MIGAS No: 3865E/Ka.BPB/2019 sehingga dilakukan pencabutan surat edaran tersebut oleh BPH Migas, dan kami (ALFI) juga apresiasi atas terjaminnya ketersediaan BBM Solar bersubsidi bagi angkutan barang sesuai amanah dari Peraturan Presiden RI No. 191/2014 tentang Ketersediaan BBM bersubsidi untuk angkutan barang (selain untuk penggunaan angkutan pertambangan dan perkebunan) sangat berperan penting dalam menekan inflasi, menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing produk nasional, sekaligus tidak kalah pentingnya juga meningkatkan kelancaran arus barang pokok dan barang kebutuhan manufaktur di seluruh wilayah Indonesia,” kata Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum ALFI, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, Rabu siang.
Menurut Yukki, pembatasan alokasi BBM bersubsidi ataupun pengurangan nilai subsidi khususnya pada BBM jenis solar kurang tepat dilakukan dalam situasi saat ini dimana kondisi negara masih dalam posisi deficit neraca perdagangannya sehingga dapat memicu inflasi yang tinggi dan akan menurunkan daya beli masyarakat terutama terhadap produk lokal, dimana pada era transaksi belanja online ( e-commerce ) saat ini sangat dibanjiri oleh produk produk impor dan sebagian dari produk online tersebut harganya lebih murah daripada barang lokal.
Kata Yukki, kebijakan pemerintah untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga BBM bersubsidi secara konsisten terhadap angkutan penumpang umum serta angkutan barang umum adalah sangat bijak dan tepat,” ungkapnya.
Tinggal bagaimana mempertajam pengawasan melekat adanya penyalah gunaan maupun penyelewengan atas BBM bersubsidi ini serta sanksi berat terhadap oknum yang melakukannya.
“Kelolosan pnggunaan BBM bersubsidi yang melewati batas quota sampai saat ini adalah lebih banyak disebabkan penyalahgunaannya dan bukan atas pemanfaatan yang tidak terukur oleh angkutan umum penumpang maupun barang,” tambah Yukki.
Dikatakan juga, jika melihat alokasi subsidi energi yang melonjak drastic pada tahun 2019 dibanding tahun tahun sebelumnya maka perlu dicermati oleh pemerintah terhadap volume pemanfaatan energi tersebut sesuai dengan tujuan RAPBN .
“Jika memperhatikan alokasi volume penyaluran subsidi BBM sejak 2015 hingga 2019 maka tidak terjadi kenaikan signifikan pada volume alokasi BBM solar bersubsidi. Bahkan kegiatan usaha angkutan barang dan logistic pada tahun 2019 ini tidak terjadi kenaikan serta cenderung terprediksi pada akhir tahun 2019 ini hasil volume kegiatannya akan lebih kecil dbanding tahun sebelumnya,” ujarnya lagi.
Dengan demikian, ungkap Yukki, dapat disimpulkan bahwa bukan dari angkutan barang yang menjadi sebab penggunaan BBM bersubsidi yang melewati batas quota tahun ini, karena itu sangat tepat tindakan pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas ketersediaan pasokan dan harga BBM untuk angkutan barang dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat daya saing produk lokal,” tuturnya.
Chairment AFFA ini juga menyatakan, melihat harga minyak mentah dunia saat ini yang sudah sangat rendah dibanding tahun 2014, serta cenderung stabil sejak tahun 2017 maka seharusnya dapat dialokasikan penggunaan BBM bersubsidi pada sector kegiatan usaha yang berdampak luas pada masyarakat.
Karena itu, ALFI berharap perlunya dukungan penuh dan insentif dari pemerintah kepada pelaku industry logistik termasuk angkutan barang dalam rangka menjaga kelancaran rantai pasok barang serta meningkatkan daya saing nasional, diantaranya dengan menjamin ketersediaan dan pasokan BBM Solar bersubsidi bagi pelaku usaha Nasional dalam bidang Logistic dan Angkutan Barang diseluruh wilayah Indonesia, serta menjaga agar tidak terjadinya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 191/2014 dengan mengawasi dan memastikan tidak terjadi penyelahgunaan maupun penyelewengan pasokan BBM Solar bersubsidi baik dari kilang pengisian, pengangkutannya hingga ke SPBU-SPBU yang menjadi penyalur BBM solar bersubsidi tersebut ke konsumen akhir. (***)