PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI resmi menjadi perusahaan holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Alasan penetapan BKI, menurut Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, karena sesuai dengan peraturan, kepemilikan holding operasional terdiri atas 99% kepemilikan Danantara dan 1% dimiliki oleh pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam rangka optimalisasi, lanjutnya, Danantara memilih untuk melakukan pendekatan assisting guna menghindari adanya setoran modal pada kepemilikan 1% oleh BUMN atas total aset yang dikonsolidasikan.
“Parameter yang kami pilih adalah perusahaan-perusahaan yang paling sehat secara finansial. Itu artinya, tidak mempunyai masalah finansial besar. Kami kemudian memutuskan untuk memilih BKI,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/3).
Kata Dony, BKI merupakan perusahaan yang tidak memiliki utang dan mempunyai struktur keuangan yang solid sehingga mempermudah konsolidasi.
Dalam proses transisi tersebut, BKI akan mengalami perubahan nama menjadi Holding Operasional Danantara.
Holding ini akan berperan sebagai entitas utama yang mengelola operasional sederet perusahaan pelat merah.
“Dengan begitu, nanti yang akan dipakai adalah BKI Holding yang akan diganti nama tentunya menjadi holding daripada Danantara untuk operasional,” ungkap Dony.
Kepastian BKI ditetapkan sebagai holding operasional Danantara itu seiring pengalihan saham seri B milik perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema inbreng dari Negara Republik Indonesia (RI) ke PT BKI.
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (24/3), pengalihan saham dari Negara Republik Indonesia ke BKI dilakukan terhadap saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN),
Lalu, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
Kemudian, inbreng saham ke BKI juga dilakukan terhadap saham Negara RI di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada BKI sebesar 100 persen dan kepemilikan saham istimewa para perusahaan pelat merah yakni saham Seri A Dwiwarna, maka pelaksanaan pengalihan saham itu tidak mengubah pengendalian Negara Republik Indonesia pada para perusahaan pelat merah tersebut, yang mana semula dilakukan melalui kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI.
Berikut merupakan rincian pengalihan saham seri B yang dilakukan pemerintah kepada PT BKI:
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sebanyak 51.602.353.559 lembar saham (52,09 persen)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebanyak 5.080.509.839 lembar saham (70,00) persen
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) sebanyak 3.457.023.004 lembar saham (51,20 persen)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebanyak 48.533.333.333 lembar saham (52,00 persen)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebanyak 80.610.976.875 lembar saham (53,19 persen)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebanyak 22.378.387.749 lembar saham (60,00 persen)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) sebanyak 8.420.666.647 lembar saham (60,00 persen)
Melansir situs resmi PT BKI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri pada 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia.
Penugasan ini kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI.
Sejak tahun 1977, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1, PN Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Negara Republik Indonesia dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. (**/ant)