Pelayaran di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan pengenaan double biaya olah gerak kapal terhadap kapal-kapal yang berkegiatan di sini. Namun ironinya, untuk kapal milik BUMN Pelni yang melakukan sampai 5 kali gerakan hanya dikenai biaya 1 kali saja.
“Itu kok bisa ada ketidaksamaan dan ketidak-adilan. Kalau kapal milik Pelni, meskipun lebih dari dua gerakan, bahkan sampai 5 gerakan, dikenai biaya satu saja. Tetapi, kalau kami (swasta) dikenai sesuai banyaknya gerakan,” ujar Munif SH, koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Tanjung Priok, kepada Ocean Week, Selasa.
Dia memberi contoh, kapal sandar pada tanggal 2 Juli 2023 lalu, dan setelah sandar berlabuh kemudian menunggu muatan sandar, dan muat pada tanggal 4 Juli 2023, dan langsung diberikan SPB. “Kapal berangkat, tapi kenapa VTS-nya dikenai 2 kali, sementara ada kapal Pelni habis dok 5 kali gerakan cuma di kenakan 1 kali saja,” ungkapnya protes.
Menurut Munif, hal itu menjadi sesuatu yang aneh, karena dasar pengenaannya itu berdasarkan olah gerak kapal, sedangkan kita dasar pengajuan VTS berdasarkan PKK kapal di inaportnet, nomor PKK kapal dan dasarnya selama kapal masih dalam pelabuhan, PKK-nya cuma satu dan PKK baru timbul apabila kapal sudah mendapatkan SPB.
“Tapi kok navigasi menagih 2 kali VTS nya yang katanya dasarnya SPOG, sedangkan jasa labuh aja berlaku 6 hari, untuk jasa rambu untuk kapal liner berlaku 30 hari kalender, semua aturan tersebut sesuai PP 15 tahun 2016 tentang tata cara pemberlakuan PNBP, kok tiba tiba navigasi keluarin aturan yang aneh,” jelasnya.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke Kasubdit Navigasi Ditjen Hubla, Adit, disampaikan bahwa pihaknya akan mengecek kembali hal tersebut. “Akan kami cek kembali, terutama apakah kapal tersebut melakukan olah gerak dalam jangka waktu antara tanggal 2 sampai dengan 4 Juli. Sedangkan untuk kapal dok memang ada ketentuan khusus,” katanya.
Menurut dia, untuk kapal dok berdasarkan SE No. 1 tahun 2023 memang hanya dikenakan 1 kali saja ketika kapal tersebut menerima SPB. “Tapi sekali lagi akan kami cek kembali,” ucapnya melalui WhatsApp-nya. (**)