Pemerintah menyatakan akan berada di tengah-tengah dan bersikap netral terhadap dalam menyikapi revisi UU Pelayaran.
“Makanya stakeholders terkait jangan gamang (khawatir), pemerintah (Kemenhub) berada di tengah dalam hal ini,” ujar Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi kepada wartawan usai melantik Pengurus DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Masa Bakti Tahun 2003-2028, di hotel grand Mercure, Kamis (29/8/2024).
Arif membantah kalau Kemenhub dianggap cenderung memihak pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berkaitan dengan daftar inventarisir masalah (DIM) Revisi UU tersebut.
“Kita pastikan Kemenhub netral kok,” ungkapnya.
Sekali lagi, Arif minta supaya para pelaku usaha kepelabuhanan tenang dan tak gamang dalam menghadapi revisi UU no. 17/2008 tentang Pelayaran.
Seperti diketahui bahwa 5 perwakilan Asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), bersepakat menolak revisi UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mereka sudah berkirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh masing-masing ketua umumnya, yakni Benny Soetrisno (GPEI) Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI) yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Ketua umum APBMI Juswandi Kristanto membenarkan adanya penandatanganan bersama para asosiasi untuk menolak revisi itu. Begitu pula dengan Carmelita Hartoto (Ketum INSA) dan Akbar Djohan (Ketum ALFI), juga sepakat melakukan penolakan. (***)