Pelabuhan dipastikan siap menerapkan layanan sistem elektronik (DO Online) di inaportnet terintegrasi dengan portal INSW secara menyeluruh untuk barang impor mulai Oktober 2019 mendatang.
“Tajung Priok sudah siap dengan layanan satu atap secara elektronik yang terintegrasi. Teminal petikemas, shipping line, dan cargo owner sudah juga siap dengan diterapkannya sistem elektronik online itu,” kata Capt. Hermanta, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, saat dikonfirmasi Ocean Week, usai menjadi pembicara di acara Rapimkota V Kadin Jakarta Utara, Rabu siang, di Jakarta Utara.
Menurut Hermanta, persiapan untuk integrasi inaportnet sistem dengan INSW terus dilakukan. “Siang ini (Rabu) ada rapat di kantor OP untuk membahas masalah tersebut,” ujarnya.
Untuk DO Online sebenarnya, di Priok sudah cukup lama dilaunching, tetapi belum bisa full diterapkan satu atap, karena antara terminal satu dan yang lain di Priok, sudah memiliki sistem masing-masing.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan dalam rangka mengintegrasikan DO online yang ada di Inaportnet ke INSW, nantinya pengelola portal INSW akan menyiapkan gateway dokumen DO online.
“Tanggal 1 Oktober mudah-mudahan INSW mendapat mandat untuk uji coba gateway. Tapi kalaupun belum, kami akan tetap stick, shipping line dan cargo owner tetap harus siapkan DO Online,” kata Wisnu di Jakarta.
Wisnu mengungkapkan, sistem DO Online akan diimplementasikan secara penuh pada Oktober 2019. Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual.
“Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO,” ujarnya.
Dijelaskannya, aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan.
“Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 Pelabuhan Utama dan 1 pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0,” kata Wisnu.
Adapun keempat pelabuhan utama yang dimaksud adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Makassar.
Menurut Wisnu, penerapan DO Online sejauh ini baru dilakukan pada proses bisnis antara pelayaran (shipping line) dengan operator terminal. Namun, sistem untuk mempercepat layanan pengeluaran barang dari pelabuhan itu belum berjalan sepenuhnya di antara shipping line dan pemilik barang (cargo owner) dan perusahaan jasa pengurusan transportasi.
“Pada September 2019, kementerian akan memastikan shipping line siap dengan sistem yang mendukung DO online, yang diikuti dengan soft implementation pada bulan yang sama. Bulan berikutnya, DO online akan berlaku penuh,” ungkap Wisnu. (**)