Ongkos Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Tanjung Priok berencana naik 8,5% tahun 2020 ini.
Usulan kenaikan biaya TKBM tersebut yang diusulkan koperasi sebagai pengelola buruh sudah disepakati oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jakarta.
Pada Selasa (7/1) rencana masalah ini juga sudah diinformasikan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Priok, Jece Julita Piris, sewaktu para asosiasi, termasuk koperasi TKBM beraudiensi dengan Kepala OP Priok yang baru tersebut.
Sumber Ocean Week menyatakan, bahwa Jece tidak keberatan dengan rencana kenaikan itu, dengan catatan tak menimbulkan gejolak.
Salah satu pengurus APBMI Jakarta, Ogi yang juga pengelola terminal Adipurusa, mengungkapkan jika masalah ongkos TKBM Pelabuhan Priok, Rabu siang ini (8/1) akan di-meetingkan dengan para anggota APBMI Jakarta.
“Harapan kita kenaikan ongkos TKBM ini disesuaikan dengan kenaikan tarif OPP/OPT, selama belum ada persetujuan kenaikan tarif OPP/OPT, ya jangan ada kenaikan komponen-komponen biaya PBM termasuk TKBM,” katanya saat dikonfirmasi Ocean Week, pagi ini.
Sekarang ini upah buruh Rp 224.500 dan sudah diberlakukan di JICT dan Koja, dari tadinya Rp 207.000. Sedangkan upah KRK sebesar Rp 291.850, dan wakil KRK sebesar Rp 258.175.
“Upah itu untuk hari Senin sampai Sabtu, sedangkan pada Minggu atau libur resmi, upah anggota TKBM Rp 381.520, KRK sebesar Rp 495.976, dan wakil KRK Rp 438.748,” kata Parmin, Wakil Ketua Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Ocean Week, Rabu pagi (8/1), di Jakarta.
Menurut Parmin, kenaikan upah itu disesuaikan dengan upah minimun regional DKI Jakarta. “Jadi upah untuk sekarang naik 8,5% karena disesuaikan dengan UMP DKI Jakarta,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2018, upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, juga naik 8,5% dari Rp.175.000/orang/shift menjadi Rp.190.000/orang/shift, terhitung mulai 1 Maret 2018.
Upah buruh pelabuhan/TKBM itu berlaku untuk pekerjaan pada hari Senin—Sabtu. Sementara itu pada hari Minggu atau libur resmi TKBM pelabuhan Priok menerima upah Rp.322.896/orang/shift.
Ketika Ocean Week mengkonfirmasikan ke APBMI Jakarta, beberapa pengurus mengemukakan bahwa kenaikan upah TKBM 8,5% tersebut belum disetujui, terutama untuk upah buruh di pelabuhan konvensional atau non petikemas.
“Belum setuju naik 8,5 persen untuk upah di non petikemas, bahkan siang ini masih masih diomongin dengan anggota,” kata Ogi lagi.
Ogi juga menyatakan upah di terminalnya juga belum naik. Meskipun dari koperasi TKBM ingin kenaikan upah di petikemas dan konvensional tak dibedakan, sama 8,5%. (***)