• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 15, 2025
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

  • Port
    2026, Patimban Bisa Layani Kapal Petikemas

    2026, Patimban Bisa Layani Kapal Petikemas

    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Teluk Bayur Akan Tambah Dermaga

    Teluk Bayur Kembali Normal, Bongkar Muat Barang Lancar

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

  • Port
    2026, Patimban Bisa Layani Kapal Petikemas

    2026, Patimban Bisa Layani Kapal Petikemas

    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    2025, IPC TPK Layani 6 Service Baru

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    13 Pelabuhan Teratas, Indonesia Tak Masuk

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Teluk Bayur Akan Tambah Dermaga

    Teluk Bayur Kembali Normal, Bongkar Muat Barang Lancar

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Pak Menhub, Tunda atau Batalkan Pelaksanaan AIS

oceanweek by oceanweek
July 21, 2019
in Berita Lain, Uncategorized
Pak Menhub, Tunda atau Batalkan Pelaksanaan AIS
552
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia National Shipowner Association (INSA) minta supaya pemerintah (Kemenhub) menunda pelaksanaan PM no. 7 tahun 2019, serta meninjau kembali peraturan mengenai AIS (automatic identification system) agar tidak menimbulkan gejolak yang kurang produktif dilapangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto kepada Ocean Week, Minggu malam, saat dimintai tanggapan sehubungan rencana pemerintah (Kemenhub) menerapkan kewajiban penggunaan AIS bagi setiap kapal domestik maupun asing yang melayari perairan Indonesia, mulai Agustus 2019 mendatang.

“Selama ini INSA selalu mendukung langkah pemerintah dalam membuat regulasi keselamatan. Akan tetapi kali ini dalam regulasi mengenai penggunaan AIS untuk setiap kapal yang berlayar di Indonesia, (PM no 7 tahun 2019), Kami perlu menanyakan pada pemerintah apakah regulasi ini sudah sesuai atau harmony dengan regulasi internasional IMO maupun Solas,” ujar Meme (panggilan familiarnya).

Menurut sepengetahuan Carmelita, IMO resulution A 1052 (27) mengenai penggunaan AIS itu sudah diganti dengan IMO resolution 1119 (30) pada Desember 2017. Dimana IMO tidak mewajibkan kapal NCVS menggunakan AIS. “Masih banyak kapal-kapal Pelra (Pelayaran Rakyat) di Indonesia yang menunjang perekonomian maritim. Jangan sampai mereka akan berhenti akibat kebijakan ini, karena itu, INSA berharap rencana pemberlakuan aturan itu pada Agustus ditunda, atau PM no. 7/2019 tersebut ditinjau kembali,” ungkapnya lagi.

Kegiatan kapal di salah satu pelabuhan. (ist)

Sebelumnya, para pebisnis Pelayaran mempertanyakan rencana pemberlakuan AIS (automatic identification system) setiap kapal domestik maupun kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia, mulai Agustus 2019 mendatang.

Pro kontra terhadap implementasi PM Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut, masih menjadi perdebatan di kalangan pelayaran.

“Bagaimana kalau kapal dengan GT dibawah 35, atau kapal Pelra,” kata Ujang, panggilan akrab Munif, pengurus DPC INSA Jaya, saat membuka obrolan dengan Ocean Week, di Kantor INSA Jaya, Jakarta Utara, baru-baru ini, menyoal pemberlakuan AIS di bulan Agustus nanti.

Ujang yakin, pasti rencana tersebut banyak tidak diketahui oleh pelayaran, terutama pengusaha kapal-kapal kecil (Pelra, kapal ikan). “Mungkin juga pelayaran niaga dan kapal penyeberangan pun belum tau akan diberlakukan PM 7 itu dalam waktu dekat,” ujar Ujang.

Ujang juga berharap Menhub Budi Karya Sumadi meninjau ulang rencana pemberlakuan AIS di bulan Agustus nanti. “Kalau perlu batalkan rencana itu. Pak Menhub (Budi Karya Sumadi-red) pasti nggak mau ada gejolak saat aturan tersebut dilaksanakan,” tutur Ujang.

Tapi, Capt. Zaenal Arifin Hasibuan, pengamat kemaritiman nasional, menyatakan AIS sangat berguna bagi pelayaran. “Saya sepakat soal itu,” ungkapnya saat dihubungi Ocean Week, Minggu pagi (21/7).

Salah satu contoh alat (AIS).

Namun, kata Zaenal, mestinya PM nomor 7 itu bisa dibuat lebih baik lagi dibanding yang sekarang, karena kesannya sangat terburu-buru sekali, sehingga banyak point yang tidak relevan didalamnya. Dia mencontohkan, jika menilik pada pembukaan PM no. 7 tahun 2019 soal AIS, di bagian Menimbang tertulis, IMO resulition A 1052(27)…padahal resolusi ini sudah dicabut/revoked pada November tahun 2017, dan diganti dengan resolusi 1119 (30) pada Desember tahun 2017.

“Isi dari resolusi itu juga sebenarnya tidak relevan dengan pemberlakuan AIS, isinya itu soal Tokyo MOU,” ungkapnya lagi. Zaenal menyatakan, pada point Menimbang yang ke-2 soal TOKYO MOU, ini juga tidak ada relevansi sama sekali dengan pemberlakuan AIS. “Tokyo MOU adalah mengatur tata cara Port State Control bagi negara-negara anggota Tokyo MOU di Asia Pasific,” ujarnya.

Yang parah lagi, kata Zaenal, di Bab III pasal 9 mengenai sanksi. “Pada point 2 menyebutkan Nakhoda yang lalai dalam memberikan informasi di AIS bisa dihukum dicabut Certificate of Endorsment-nya. Ini sangat berbahaya, karena AIS bukan alat navigasi utama,” ucapnya mempertanyakan.

Menurut pengurus DPP INSA tersebut, hal mendasar lain adalah pasal pidana hanya ada di Undang Undang, yaitu UU no. 17 tidak boleh di PM-nya. “Yang harus diingat bahwa ijazah Nakhoda hanya bisa dicabut setelah melewati sidang di Mahkamah Pelayaran, yang menyidangkan kesalahan Kode Etik Nakhoda,” katanya.

Oleh karena itu, ungkap Zaenal, sebaiknya Menhub Budi Karya Sumadi mempertimbangkan untuk mencabut PM no. 7/2019 tersebut, jangan sampai ketika PM tersebut dilaksanakan, justru menimbulkan gejolak di lapangan.

“Belum juga ada jaminan apakah alat AIS tersedia di pelosok Indonesia pada Agustus nanti, disaat ada puluhan ribu kapal yang berebut membeli alat itu. Dan akibat alat AIS tak ada, maka akan dijadikan alasan oleh oknum petugas menangkap serta tidak mau memberangkatkan kapal, sebelum melengkapinya, dan itu akan banyak kapal nongkrong di pelabuhan,” ucapnya panjang lebar.

Zaenal menuturkan, sebenarnya Pelayaran sudah memiliki prioritas alat navigasi yang utama, yaitu Magnetic Compass, Radio VHF, Peta Laut, Teropong, dan GPS Binocular.

Zaenal menyarankan supaya kinerja pemerintah (Hubla) diperbaiki saja, dari pada terus menerus membebani pelayaran dengan aturan baru.

Sudah Disosialisasi

Sementara itu, terkait dengan rencana pemberlakuan PM 7/2019, pihak Kemenhub sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan instansi terkait, pada tanggal 15 Juli lalu.

Basar Antonius, Direktur Kenavigasian Hubla, Kemenhub.

Direktur Kenavigasian Hubla, Basar Antonius menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

“Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B,” ujar Basar.

AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

“Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60,” ujarnya.

Basar menambahkan bahwa Nakhoda juga wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya Informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A.

“Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal,” ungkapnya.

Basar mengungkapkan, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalaui shore base station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.

“Pengawasan dan pemantauan akan kita lakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim,” kata Basar. (***)

Previous Post

Tol Laut dan Harapan Masyarakat Maluku

Next Post

Kemenhub Peduli Halmahera Selatan

Next Post
Kemenhub Peduli Halmahera Selatan

Kemenhub Peduli Halmahera Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6168 shares
    Share 2467 Tweet 1542
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5375 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4490 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3783 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

SPMT Sukses Bongkar Perdana 5.200 Ton di Pelabuhan Batang

SPMT Sukses Bongkar Perdana 5.200 Ton di Pelabuhan Batang

October 15, 2025
Satu Dekade Angkutan Laut Perintis, Sudah Layani 7,8 Juta Penumpang & 1,3 Ton Barang

Satu Dekade Angkutan Laut Perintis, Sudah Layani 7,8 Juta Penumpang & 1,3 Ton Barang

October 15, 2025

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In