Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Anto Julianto, S.E., M.Si. menyatakan jika semua perizinan PT KCN untuk pandu tunda sudah comply, dan sudah terbit izin Sarpras nya.
Hal itu diungkapkan Anto Julianto menepis isu yang beredar di kalangan pengguna jasa di pelabuhan Marunda yang mempertanyakan kapal tunda milik KCN sudah beroperasi, meskipun ijin operasionalnya belum keluar dari Kemenhub.
“Semua perijinan PT KCN untuk pandu tunda sudah comply,” ujarnya kepada Ocean Week, di Jakarta, melalui WhatsApp nya.
Sementara itu, Kepala KSOP Marunda Agus Harijanto, ST, M. MAR, M. Si, mengatakan bahwa untuk ijin operasional Tunda Sejati milik KCN sudah masuk di system inaportnet, dan sudah diverifikasi oleh Direktorat Kepelabuhanan pada tanggal 03 Juli 2025.
Kata Agus, penggunaan kapal tunda itu sudah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu Pemanduan Persetujuan Penggunaan Kapal Tunda Nomor AL.327/15/5DJPL/2025, di TTE secara Elektronik oleh Direktur Kepelabuhanan.
“Saat ini lagi dibahas atau didiskusikan terkait SOP kanal radio VHF pemanduan dan Penundaan kapal di wilayah perairan Marunda,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, pada hari Kamis (9/10) pagi ada kegiatan uji coba sandar di dermaga PT. PTI Marunda Center bersama tim dari pusat dari Direktorat kepelabuhanan.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini beredar isu di kalangan pengguna jasa pelabuhan Marunda soal kegiatan pandu tunda.
Informasi yang Ocean Week peroleh menyebutkan jika kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di terminal KCN akan dilayani oleh pemanduan KCN.
Kapal Tunda dan Pilot Boatnya yaitu :
1. STAR SEJATI 01 (KCN) (Online)
2. TAXI BOAT (KCN) (Manual)
Pemanduan dan penundaan KBS boleh melayani Dermaga KCN, MCT, dan Blencong.
Kapal Tunda dan Pilot Boatnya yaitu :
1. SDM I (MCT) (Online)
2. FRANCISCUS (KCN) (Online)
3. FACHRI (Kali Blencong) (online)
4. KUDA LAUT (Kali blencong) (Manual)
5. Michael 6 (KCN, MCT, Kali Blencong). (Manual). (**)