Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki) minta kepada pemerintah (Bea Cukai) supaya diberikan izin Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bagi depo-depo di luar Pelabuhan untuk menampung longstay.
“Kita sebutnya Depo terminal extension. Kontainer long Stay di Tanjung Priok itu masih status belum clearance artinya Depo tidak bisa menerima karena ketentuan dari kepabeanan itu harus masuk ke lini 2 sedangkan wilayah Depo adanya di luar itu. Long stay itu bisa masuk ke TPS atau TPP,” ujar Mustofa Kamal, Ketua Umum Asdeki kepada Ocean Week, di Jakarta, Senin sore (19/5).
Menurut Kamal, Asdeki bisa menyiapkan satu lahan khusus untuk menampung kontainer long stay tersebut agar aset vital di terminal tidak terganggu.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh Ocean Week jumlah kontainer longstay di kawasan pabean pelabuhan Priok sampai Senin (19/5/2025), tercatat sekitar 9.471 bok.
Dari jumlah itu, yang terbanyak berada di JICT yakni 3.945 box, lalu TPK Koja 114 box, IPC TPK Internasional (OJA) 239 box, IPC TPK Internasional (TSJ) 253 box, IPC TPK Domestik (MSA) 90 box, IPC TPK Domestik (Temas) 19 box, IPC TPK Domestik (009) 434 box, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 1.015 box, dan IPC TPK Domestik (DHU) 516 box.
Sementara jumlah kontainer longstay di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) sebanyak 1.825 box, dan Terminal Mustika Alam Lestari/MAL sebanyak 757 box.
Sekertaris DPC INSA Jaya M. Erwin Yahya Zubir mengungkapkan agar kontainer longstay tersebut dicarikan solusinya. “Dipindahkan kontainer-kontainer bermasalah itu secara massal, agar kontainer itu bisa digunakan lagi sebagai alat angkut operasional pelayaran,” ungkapnya.
Sedangkan Erwin Taufan, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyampaikan agar Instansi berwenang di Pelabuhan Priok segera berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna mengeluarkan kontainer-kontainer longstay tersebut.
“Selama ini pemilik barang ada yang menjadikan pelabuhan sebagai tempat penyimpanan kontainer, lantaran pemilik barang tidak memiliki fasilitas gudang sendiri di luar pelabuhan,” katanya.
Taufan mengatakan, supaya pihak berwenang bertindak tegas dan memberikan batas waktu, berapa lama kontainer boleh diendapkan di pelabuhan.
“Kalau yang punya otoritas tak tegas, jangan salahkan pemilik barang menjadikan pelabuhan sebagai tempat menyimpan kontainer,” ucap Taufan.
Taufan minta supaya pemilik kontainer (barang) segera mengurus untuk pengeluaran kontainer nya.
Adil Karim, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, juga menyampaikan supaya kontainer longstay yang ada di pelabuhan Priok dan sudah tidak diurus pemiliknya segera direlokasi ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP). “Kalau sudah tak diurus, kan bisa dikuasai oleh negara untuk kemudian dilelang atau dimusnahkan,” katanya.
Menurut Adil, masalah ini mesti dibicarakan dengan Bea Cukai, karena masih ada hak-hak negara yang belum selesai dan harus di selesaikan secara komprehensif.
Erwin menambahkan, memang tidak mudah untuk mengeluarkan kontainer longstay yang sudah tak bertuan. “Mau dimusnahkan, biayanya siapa yang menanggung,” ujarnya. (***)