Mulai hari Senin, tanggal 17 April – 2 Mei 2023 (sekitar dua Minggu), truk angkutan petikemas ekspor impor dilarang beroperasi. Menyusul adanya Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Dirjen Bina Marga, yang ditetapkan pada 5 April 2023 lalu.
Dalam SKB itu, disebutkan bahwa kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran 2023.
SKB yang di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian, menyebutkan bahwa Pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako), namun untuk ekspor impor tidak termasuk dalam pengecualian.
Akibat kebijakan itu, asosiasi perusahaan truk petikemas Indonesia (Aptrindo) mengaku prihatin dan minta agar SKB tersebut dievakuasi kembali. “Kalau truk petikemas nggak boleh jalan, dan barang nggak bisa keluar dari pelabuhan, sementara kapal terus datang dan membongkar muatannya, apakah pelabuhan nggak kongesti,” ujar Gemilang Tarigan, Ketua Umum Aptrindo kepada Ocean Week, di kantornya, kemarin.
Kekhawatiran serupa pun diungkapkan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim. “Kalau benar peraturan nya begitu, Pelindo mesti mengantisipasinya, jangan sampai barang (petikemas) dibongkar terus, namun nggak bisa keluar, bisa kongesti pelabuhan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran pelaku usaha kepelabuhanan akan kongesti di pelabuhan, Dirut Pelindo Arif Suhartono menegaskan bahwa pihaknya sudah minta kepada semua operator petikemas untuk mengeluarkan barang (petikemas) dari terminal ke depo-depo di sekitar pelabuhan atau ke gudang pabrik.
“Kami sudah minta agar YOR di terminal petikemas berkisar 25%. Makanya sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut, barang supaya dikeluarkan,” ungkap Arif.
Arif Suhartono juga menyatakan bahwa kegiatan logistik itu tak boleh berhenti.
Sementara itu, Indra Sani, GM TPK Koja sudah memiliki ide akan menumpuk kontainer di lapangan penumpukan TPK Koja hingga 4 tir. “Kalau ga bisa keluar karena nggak ada angkutan nya, kami sudah mengantisipasinya dengan meninggikan tumpukan kontainer menjadi rata-rata 4 tir,” ucapnya.
Tetap Layani
Meskipun PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero) Regional 2 menjamin kegiatan operasional yang ada di wilayahnya akan tetap berjalan normal di masa libur lebaran Idul Fitri pada tanggal 19-25 April 2023, namun pelayaran, ALFI, dan trucking tetap mengkhawatirkan bakal terjadinya penumpukan petikemas di pelabuhan, khususnya Tanjung Priok.

SKB yang di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian, menyebutkan Pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako), namun untuk ekspor impor tidak termasuk dalam pengecualian.
“Nah, ini operator pelabuhan mesti waspada, karena selama dua Minggu, kapal datang dan membongkar muatannya (petikemas), tapi ga bisa keluar pelabuhan, karena truk nya ga ada, ga dibolehkan. Apakah di dalam pelabuhan bisa menampung petikemas itu,” kata Markus, direktur SPIL, kepada Ocean Week, akhir pekan lalu.
Markus membenarkan jika Pelindo tetap memberi layanan, persoalannya truk pengangkutnya libur mulai tanggal 17 April – 2 Mei, dan sopir juga banyak yang mudik lebaran. “Nah, bagaimana kalau begitu, meski depo buka, dan Pelindo tetap kerja, tapi barang ga bisa keluar, bagaimana,” ujarnya lagi.
Kekhawatiran Markus juga dibenarkan ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim. “Kalau ga ada truk yang mengangkut petikemas keluar pelabuhan, dan kapal terus datang membongkar muatannya (petikemas), apakah tak terjadi penumpukan di dalam, khawatirnya kongesti,” katanya.
Karena itu, Adil mengingatkan supaya hal itu benar-benar menjadi perhatian, perhitungan operator Pelabuhan. Apalagi pasca libur panjang tersebut, Pelindo mesti bisa mengantisipasinya.
Ditempat terpisah, ketua umum Aptrindo Gemilang Tarigan menyatakan, jika melihat aturan tersebut, maka ekspor impor atau angkutan peti kemas di pelabuhan bisa terhenti. “Kondisi ini dapat membahayakan ekonomi nasional,” ujarnya.
“Kalau ekspor terhenti berarti sama halnya devisa ke negara tidak masuk atau hilang. Potensi kerugian lainnya yakni pelabuhan ekspor impor bisa alami stagnasi atau bahkan kongesti,” ungkap Gemilang.
Pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana SKB itu berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai dari wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain itu, berlaku juga pada ruas jalan non tol yang ada di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Tarigan mengatakan kebijakan pemerintah pada musim lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau tahun dulu angkutan truk petikemas masih boleh jalan, tapi sekarang nggak boleh,” jelasnya.
Pelindo Jamin
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 menjamin kegiatan operasional yang ada di wilayahnya akan tetap berjalan normal di masa libur lebaran Idul Fitri pada tanggal 19-25 April 2023.
Setelah terbitnya Surat keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur Nasional dan cuti bersama, Pelindo Regional 2 sebagai mata rantai logistik yang terdiri 12 pelabuhan yang ada diwilayahnya akan tetap beroperasi dengan memberikan pelayanan dan memastikan arus keluar masuk barang di pelabuhan berjalan dengan lancar.
Regional Head 2 PT Pelindo, Drajat Sulistyo, menyampaikan bahwa 12 pelabuhan yang tersebar di wilayah pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan akan tetap beroperasi di masa libur lebaran dengan melayani kebutuhan pengguna jasa selama 24 jam 7 hari secara nonstop, pelayanan yang dimaksud mulai dari pelayanan kapal, bongkar muat barang, penumpukan barang, penyediaan air bersih untuk kapal dan layanan pendukung lainnya.
Drajat menambahkan, pengguna jasa tidak perlu khawatir akan libur bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kegiatan operasional tetap berjalan di masa libur lebaran, karena Pelindo Regional 2 telah menerapkan sistem serta penggunaan aplikasi perangkat digital, baik di sisi laut maupun di sisi darat yang mencakup terminal pelabuhan, pergudangan serta area pendukung lainnya.
Penggunaan perangkat digital dari sisi laut, Pelindo Regional 2 memanfaatkan teknologi Inaportnet serta aplikasi digital lain seperti VMS atau Phinnisi, MOS, SIMOP untuk aktivitas labuh, kapal pandu, kapal tunda, kepil dan tambat.
Sementara itu, perangkat digital dari sisi darat tersedia aplikasi TOS Petikemas dan TOS Non Petikemas, untuk kegiatan bongkar muat serta pemindahan barang, sedangkan di beberapa area pendukung lainnya, sudah memanfaatkan aplikasi Behandle Operating System, Warehouse Operating System, serta Autogate System.
Untuk eksternal, khususnya pengguna jasa, sejak beberapa tahun lalu Pelindo Regional 2 sudah memperkenalkan platform e-Service yang memudahkan pelayanan secara online. E-service tersebut di antaranya layanan registrasi, e-booking, e-billing, e-tracking, e-payment, dan pengaduan pelanggan (e-care).
Melalui perangkat digital yang sudah terintegrasi dengan aktivitas operasional saat ini, harapannya distribusi logistik pada libur lebaran di wilayah Pelindo Regional 2 dapat berjalan dengan baik dan lancar ujar Drajat. !**)