Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan strategis.
Pada Senin (4/8) lalu, penyidik memanggil seorang dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAT sebagai dosen STIP Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Kasus ini sempat mendapat perhatian dari pemerhati kemaritiman nasional capt. Zaenal A. Hasibuan.
Alumni STIP ini mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada seorang dosen berinisial IAT, pengajar dari jurusan teknik di STIP diperiksa KPK terkait masalah pengerukan dimasa lalu.
“Yang bersangkutan baru menjadi dosen sekitar 1 tahun lalu, dimana sebelumnya menurut info yang saya dapat, beliau adalah Pejabat Pembuat Kesepakatan di Ditjend Hubla,” ungkap Zaenal.
Zaenal mengaku sangat miris terhadap masalah pengerukan ini yang akhirnya melebar kemana-mana, bukan hanya menyasar para ASN di Hubla saja, tapi yang paling parah adalah imbas dari hal itu sendiri, dimana semua pelabuhan akhirnya tidak pernah dikeruk selama bertahun-tahun karena pejabat yang sekarang alergi terhadap kegiatan pengerukan.
Oleh sebab itu, kata Zaenal, pendangkalan terjadi di banyak alur pelabuhan, dan secara langsung ini akibat ulah segelintir oknum tersebut yang menghambat hajat hidup orang banyak sehingga kegiatan di pelabuhan-pelabuhan menjadi terkendala.
“Saran saya kedepannya; pengadaan jasa pengerukan dibuka kepada publik dengan metode dan proses yang transparan agar tidak semua ikut-ikutan masuk penjara lagi,” tegasnya.
Zaenal menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, IAT merujuk pada Ihsan Ahda Tanjung, seorang pengajar dari jurusan teknik di STIP. Ihsan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.47 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan suap dalam sejumlah proyek pengerukan pelabuhan yang telah diselidiki oleh KPK sejak 27 Juni 2024.
Dalam proses penyidikan tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis yang tersebar di empat lokasi berbeda, yaitu:
-
Pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, dalam rentang anggaran 2015 hingga 2017,
-
Proyek serupa di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, untuk tahun anggaran 2015 dan 2016,
-
Kegiatan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Benoa, Bali, yang dilakukan antara tahun 2014 hingga 2016,
-
Dan proyek pengerukan di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2013 dan 2016.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan dana proyek yang bernilai besar dan berdampak langsung pada aksesibilitas serta kelancaran arus logistik di berbagai daerah.
KPK menyatakan akan terus memanggil sejumlah pihak untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing dalam skema dugaan suap tersebut.
Seperti diketahui bahwa sudah ada beberapa orang di perhubungan yang dipanggil oleh KPK untuk kasus pengerukan tersebut. Bahkan salah seorang pensiunan KSOP juga sudah dimintai kesaksiannya. (***)