Dua kapal asal China yakni kapal Yang-Yang 1538 dan kapal MT Awasan Pioneer yang masuk ke perairan sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat, secara ilegal sampai saat ini masih berlabuh dan dalam pengawasan pihak berwenang.
Kapal Yang-Yang 1538 membawa empat ABK warga Tiongkok, 27 Januari 2020, dan Kapal MT Awasan Pioneer, 2 Februari 2020, membawa sebanyak 22 ABK dengan tujuan Pelabuhan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
General Manager PT Pelindo II cabang Pontianak Adi Sugiri yang dimintai informasi seputar kedua kapal itu, menyatakan bahwa satu kapal tujuan Pontianak untuk ganti bendera dan 1 kapal tujuan Kendawangan cuma mampir ke Pontianak.
“Saat ini kedua kapal tersebut masih berlabuh dan dalam pengawasan. Dan nggak ada muatan,” katanya kepada Ocean Week, Senin sore (3/2).
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak Tatang Suheryadin menegaskan bahwa kedua kapal asal China di perairan Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat, masuk secara ilegal.
Tatang menjelaskan bahwa tujuan kedua kapal itu sebenarnya ke Jakarta. Namun, entah kenapa dibelokkan ke daerah ini.
“Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, kami anggap kedatangan kedua kapal itu ilegal,” kata Tatang.
Guna mengantisipasi dan mencegah masuknya virus Corona, kedua ABK dari kapal itu saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan Imigrasi,” ucapnya.
Tatang mengimbau masyarakat jangan khawatir karena setelah melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kalbar, kapal beserta para awak kapal dinyatakan steril.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak ini juga menjelaskan bahwa kapal-kapal itu merupakan kapal keruk untuk sungai, teluk, dan di laut. Namun, oleh pemiliknya untuk mengangkut barang.
“Kapal-kapal ini datang ke Indonesia mungkin mau bermutasi nama pemilik, dari yang tadi punya warga Tiongkok menjadi kepunyaan warga Indonesia. Semula berbendera China menjadi berbendara Indonesia,” katanya.
Karena kedua kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, menurut dia, kapal China ini telah melanggar keimigrasian Pasal 79 juncto Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap alat angkut yang mendarat di perairan Indonesia wajib melaporkan kedatangan dan keberadaanya kepada pihak Imigrasi Indonesia. (ant/**)