Ketua Umum GINSI Capt Bandi Ginsi menyatakan bahwa kebijakan pengaturan lalu lintas (Lalin) menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) menimbulkan kemacetan dan menghambat distribusi barang.
“Akibat itu, Importir mengalami kerugian bukan saja materil tapi juga keterlambatan pasokan bahan baku,” ujar Capt. Subandi kepada Ocean Week, Jumat malam, di Jakarta.
Capt Bandi mengaku heran, karena sebenarnya hal itu sudah di prediksi tetapi pemerintah melalui dirjen perhubungan darat tetap saja memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas bagi truk-truk pengangkut barang.
Ketua Umum GINSI juga menyatakan tak habis pikir bahwa kebijakan pengaturan libur Nataru di samakan dengan libur Lebaran (Idul Fitri), padahal situasinya berbeda sekali.
“Saya heran dengan pemerintah kok yang selalu menjadi korban pengusaha, padahal kalau pengusaha ngga bisa bayar THR ataupun keterlambatan gaji, pemerintah juga yang marah-marah. Apakah kebijakan ini hanya untuk gaya-gayaan saja yang penting terlihat sibuk,” ungkapnya setengah bertanya.
Karena itu, menurut Subandi, tidak sedikit para pengusaha truk logistik terpaksa memberi uang ekstra kepada sopir lebih besar pada saat musim libur Nataru, untuk biaya operasionalnya maupun biaya koordinasi.
“Kalau libur Lebaran kan dimanfaatkan oleh semua kalangan, semua orang muslim pasti mudik, termasuk pengusahanya. Berbeda kalau Nataru, karena kebanyakan yang merayakan itu lebuh banyak merayakannya di rumah masing-masing,” katanya lagi.
Nantinya yang kena pemilik barang juga, karena akhirnya pihak pengangkut (trucking) akan menagihkan tambahan biaya kepada pemilik barang selama masa Nataru.
Sebagai pengusaha di bidang importasi, Capt Subandi menilai bahwa keinginan Pemerintah yang selalu menggembar-gemborkan penurunan biaya logistik selama ini, justru bertolak belakang dengan implementasi kebijakannya di lapangan.
“Bagaimana mau menurunkan biaya logistik kalau setiap Nataru kebijakan nya seperti itu terus (membatasi angkutan logistik),” ujarnya lagi.

Capt. Subandi meyakini, pembatasan angkutan logistik juga berdampak pada kegiatan atau layanan jasa kepelabuhanan sehingga tak heran kalau pelabuhan berpotensi terjadi kemacetan.
“Bahkan didalam terminal peti kemas JICT pelabuhan Tanjung Priok sejak Kamis Malam sudah terjadi antrean pemasukan dan pengeluaran barang, karena mereka mengejar khawatir adanya pembatasan angkutan yang berlaku pada 22 Desember 2023,” ujar Capt Bandi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah membatasi operasi angkutan barang di tol dan non tol pada 22-24 Desember, kemudian 26-27 Desember, serta 29-30 Desember dan 1-2 Januari mendatang.
Pembatasan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR. Pembatasan akan diberlakukan mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian untuk jalan non tol akan dilakukan pembatasan pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember serta dilanjutkan pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari.
Pembatasan dilakukan demi memperlancar arus kendaraan saat musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meski demikian, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh.
Untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk dikecualikan dari pembatasan itu. (**)