Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sepakat akan melakukan stop operasi seluruh kapal penyeberangan, jika dalam waktu 2 minggu terhitung mulai dari hari Selasa (4/2) ini, tidak ada keputusan yang jelas dari pemerintah (Kemenhub) tentang kenaikan tarif angkutan ferry penyeberangan.
Keputusan tersebut diambil setelah mereka (pengurus Gapasdap) melakukan rapat pleno diperluas, bertempat di Merlyn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (4/2), dan menghasilkan kesepakatan itu. “Kami mengambil kesepakatan stop operasi bukan tanpa alasan. Yang jelas jika sampai dua minggu kedepan pemerintah (Kemenhub) tak juga memutuskan kejelasan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, ya itu tadi, semua sepakat stop operasi,” kata Khoiri Soetomo, kepada Ocean Week, Selasa sore, di Jakarta.
Khoiri juga mengungkapkan, setelah para pengurus Gapasdap di seluruh Indonesia bertemu, membahas soal kenaikan tarif yang tak juga diputuskan pemerintah, maka para pengusaha penyeberangan ini masih memberi tenggat waktu 2 minggu sebelum ancaman mogok yang akan dilakukannya.
Menurut Khoiri alasan tersebut dilakukan, karena Gapasdap sangat prihatin terhadap lamanya proses kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sudah dilakukan pengajuan dari bulan September 2018 sampai dengan sekarang. “Kami untuk membahas kenaikan tarif itu mesti melalui rapat dengan pemerintah hingga 27 kali,” ujarnya.
Selain itu, kenaikan tarif merupakan kebutuhan bagi para anggota Gapasdap untuk dapat melangsungkan hidup perusahaan, mengingat tingginya biaya-biaya yang harus ditanggung oleh setiap perusahaan penyeberangan. “Dampak dari penundaan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan berakibat banyak anggota Gapasdap tidak mampu melakukan penggajian terhadap karyawan, dan tak sedikit yang kesulitan dalam membayar biaya perawatan dan biaya perbankan. Jika hal tersebut dibiarkan secara berlarut-larut akan mengakibatkan perusahaan penyeberangan nasional bangkrut,” jelas Khoiri didampingi Aminuddin, Sekjen Gapasdap.
Atas dasar itulah, kemudian DPP, DPD dan DPC Gapasdap sepakat mendesak secara tegas kepada regulator agar segera memberlakukan penyesuaian tarif yang telah disepakati oleh Gapasdap dan pemerintah.
Aminuddin menambahkan bahwa sampai saat ini ada 432 unit kapal penyeberangan yang dimiliki oleh 60-an perusahaan, sudah banyak yang tak beroparasi. Misalnya di rute Merak-Bakauheni, tadinya bisa beroperasi full, tapi kini hanya sekitar 11-12 hari beroperasi setiap bulan.
Gapasdap berharap, jeritan pilu para pengusaha penyebrangan ini dapat didengar oleh Presiden Jokowi. Dan persoalan yang dihadapi pengusaha yang tergabung di Gapasdap ini dapat segera ada solusinya. (***)