Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Subagiyo bersama GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Andi Sugiri resmi membuka acar Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 di pelabuhan Tanjung Priok Triwulan 1 tahun 2023, bertempat di Bogor, Selasa (9/5).
Hadir pada kesempatan ini, selain kepala OP, dan GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, perwakilan Syahbandar, juga perwakilan dari PT Angkasa Tunggal Selaras (ATS), PT Prima Nur Jaya, PT Hijau Lestari, PT Damai Alam Sejahtera.
Dalam sambutannya, Kepala OP Tanjung Priok menyampaikan, sesuai Dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 96 ayat (2) menetapkan bahwa pembangunan pelabuhan laut harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
Sementara pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 34 ayat (4) huruf b dan c menetapkan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas lingkungan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut bahwa Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan dan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan.
Sejalan dengan itu, kata Subagiyo, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan menetapkan bahwa setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal.
“Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapat peringkat BIRU dimana salah satu parameter penting yang menyebabkan Pelabuhan Tanjung Priok mendapat peringkat PROPER BIRU. Hal inilah maka perlu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
Subagiyo juga mengatakan, pencapaian peringkat yang didapat oleh Pelabuhan Tanjung Priok saat ini tentu harus terus didukung oleh pengelolaan limbah yang baik dan salah satunya dengan Pengelolaan Limbah B3, dan wajib dimiliki oleh setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dengan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan kapal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.
“Di dalam pengelolaan lingkungan pelabuhan, pencegahan pencemaran air laut sangat perlu mendapatkan perhatian agar tidak berdampak pada kehidupan biota air laut, kualitas air tanah, kesehatan dan estetika lingkungan yang bersumber dari berbagai macam
pencemaran diantaranya dapat berupa cairan buangan dari beberapa aktivitas yaitu aktivitas industri (di area pelabuhan), kegiatan kapal, kegiatan kepelabuhanan dan cairan limbah domestik (akibat kegiatan operasional perkantoran),” jelasnya.

Kepala OP pun menyatakan bahwa terhadap hal pengendalian pencemaran air di pelabuhan yang berasal dari aktivitas industri (di area pelabuhan) dan cairan limbah domestik (akibat kegiatan operasional perkantoran) diperlukan suatu fasilitas/prasarana untuk dapat melakukan pengendalian agar tidak mengakibatkan pencemaran air laut.
Fasilitas dimaksud adalah Pengelolaan
Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Subagiyo menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi dan pengamatan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok perlu pengoptimalan pengelolaan limbah B3 yang didasari pada PP No 22 Tahun 2021 yang diharapkan pengelolaan limbah B3 dapat membantu dan mendorong pencapaian pengelolaan lingkungan yang jauh lebih baik dan dapat membawa dampak positif bagi kita semua, serta diharapkan dapat memberikan contoh bagi penyelenggaraan pelabuhan lainnya.
“Kantor otoritas Pelabuhan telah berusaha untuk memastikan kapal kapal yang ke Pelabuhan Tanjung Priok tidak membuang limbah sembarangan tetapi melalui Reception Fasility yang telah disiapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, dimana pelayanannya telah menggunakan Inaportnet, lebih dikenal dengan VWMS dan PWMS,” ujarnya lagi.
Sesuai dengan pemantauan lingkungan pelabuhan Tanjung Priok yang dilaksanakan per semester bahwa kualitas air laut masih diatas ambang batas khususnya kadar coliform yang
masih tinggi di lokasi Muara Kali Kresek, Dok Koja Bahari dan Muara Kali Japat, dan ini sangat tergantung kepada keadaan lingkungan di sepanjang alur sungai.
Kerja sama dengan pemerintah daerah sangat diharapkan untuk mengurangi kadar coliform yang berasal dari
aliran sungai tersebut. “Perlu kami sampaikan juga bahwa di Pelabuhan Tanjung Priok akan segera dibangun IPAL Komunal sehingga diharapkan terbangunnya sistem yang jauh lebih baik untuk pengelolaan limbah air di Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya lagi.
Sementara untuk menuju Proper Hijau, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah membuat komitmen kepada seluruh terminal operator agar mempergunakan alat bongkar muat berbasis elektrik serta perluasan area penghijauan guna mengurangi emisi udara.
Selain itu Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok ini dilakukan selaras dengan program ecoport di Pelabuhan Tanjung Priok dengan salah satu programnya yaitu pencocokan dan penelitian (coklit) limbah yang dilakukan 3 (tiga) bulan sekali guna mendapatkan volume limbah yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Diharapkan melalui pengelolaan limbah B3 yang lebih baik sesuai dengan standar yang telah diberikan pada PP No 22 Tahun 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok ini dapat mendorong terciptanya pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan yang berwawasan lingkungan yang dikenal dunia serta diharapkan akan berdampak secara multiplier effect bagi kelestarian lingkungan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, Adi Sugiri mengatakan bahwa Pelindo Tanjung Priok sangat konsen mengenai tata kelola limbah B3 di pelabuhan, apalagi sekarang isu lingkungan menjadi menarik bagi banyak kalangan.
“Reception Facilities (RF) menjadi salah satu syarat untuk lingkungan dalam pengelolaan limbah B3,” ujarnya.
Menurut Adi, pengelolaan limbah B3 merupakan mandatori, bukan bisnis. “Limbah B3 buat kami (Pelindo) bukan bisnis, tapi mandatori. Ini menjadi konsen kita untuk menjaga lingkungan. Bagaimana cara memaksimalkan pengelolaan limbah B3 itu,” ungkap Adi.
Adi mengakui jika RF di pelabuhan belum optimal, jadi sebaiknya limbah yang keluar masuk itu lewat RF, sehingga datanya benar-benar tercatat dan terdata dengan benar.
Kegiatan evaluasi limbah B3 dilanjutkan dengan diskusi antara Pelindo, OP, dan para pelaku usaha limbah. (**)