Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mulai diberlakukan lebih ketat.
Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) menjadi titik awal pengawasan, khususnya truk-truk yang naik kapal untuk rute Indonesia Timur seperti Labuan Bajo, Waingapu, dan Maumere.
Penertiban dimulai terhadap truk-truk yang akan naik ke kapal KM Dharma Rucitra VII milik PT Dharma Lautan Utama. Pengawasan itu melibatkan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari muatan yang melampaui bak belakang dan atap kabin, rangka tambahan berbahan kayu atau besi, hingga muatan yang digantung di sisi kanan, kiri, maupun bawah kendaraan. Tak sedikit pula kendaraan yang kedapatan membawa barang mudah terbakar seperti kasur dan material serupa.
Agustinus Maun, ST., MT, Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak, salam kesempatan itu mengatakan bahwa keselamatan pelayaran menjadi hal utama. “Penertiban kendaraan ODOL ini bagian dari upaya memastikan kapal, muatan, penumpang, dan seluruh pihak yang terlibat tetap dalam kondisi aman. Aturan berlaku untuk semua kegiatan di pelabuhan dan akan ditegakkan secara konsisten,” ujarnya kepada wartawan, di Surabaya, Senin (18/8).
Sementara itu, Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purwanto Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa pelabuhan bukan hanya pintu keluar masuk barang, tetapi juga penumpang. “Kalau kendaraan masuk tanpa sesuai aturan, risikonya bukan hanya pada kapal, tetapi juga keselamatan penumpang dan kelancaran bongkar muat. Karena itu, kami mendukung penuh penertiban ini sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran,” katanya.
Sedangkan pihak PT Dharma Lautan Utama menyatakan mendukung terhadap aksi ini, karena untuk keselamatan.
“Keselamatan kapal, awak, penumpang, dan barang adalah prioritas kami. Karena itu, kebijakan serupa akan kami jalankan di pelabuhan tujuan seperti Waingapu, agar standar keselamatan tetap berlaku di seluruh rute pelayanan kami,” ungkapnya.
Di tempat sama, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, menyampaikan jika Polres siap bersinergi dalam penegakan aturan. “Penertiban kendaraan ODOL adalah langkah untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, apalagi untuk jalur ke Indonesia Timur yang sering dilintasi kendaraan berdimensi tak wajar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas akan memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas agar kegiatan berjalan tanpa hambatan.
Truk yang terindikasi melanggar aturan langsung diminta putar balik untuk mengurangi muatan sebelum diizinkan naik ke kapal. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengemudi dan operator, sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran di jalur rawan Indonesia Timur.
Seperti diketahui bahwa pemerintah mentargetkan zero ODOL bisa terwujud pada tahun 2027. Namun, Tarigan Gemilang, Ketua Umum Aptrindo mengaku pesimis hal itu dapat terealisasi. Sebab, penertiban truk ODOL tersebut sudah dimulai dari beberapa tahun lalu, tapi selalu gagal.
“Kami (Aptrindo) sangat mendukung zero ODOL, semoga tahun 2027 benar-benar sudah terbebas dari truk ODOL,” ujar Tarigan. (***)