Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa alokasi anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021 sebesar Rp 45,6 triliun, sebanyak Rp 3,9 triliun diproyeksikan untuk membayar gaji pegawai di lingkungan Kemenhub.
Menurut Budi Karya ada beberapa perubahan per unit kerja yang membuat alokasi gaji juga berubah. Untuk Sekretariat Jenderal (Sekjen) misalnya, terdapat tambahan Rp 9,7 miliar belanja pegawai, dari sebelumnya Rp 716 miliar menjadi Rp 725 miliar.
“Sekjen pada 2021 itu rekomposisi dilakukan menjadi (total) Rp 725 miliar untuk mengakomodasi penambahan belanja gaji,” katanya dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI, Selasa (17/11).
Sementara untuk unit kerja Inspektorat Jenderal (Irjen) semula Rp 121 miliar menjadi Rp 123 miliar.
“Selanjutnya Irjen ada rekomposisi dari Rp 121 miliar menjadi Rp 123 miliar untuk mengakomodasi juga gaji sebanyak Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Untuk anggaran Ditjen Perhubungan Udara Rp 10,558 triliun berkurang menjadi Rp 10,477 triliun. Ada pengurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 1,5 miliar dan pengurangan anggaran sebesar Rp 80 miliar pada program konektivitas untuk kegiatan pembangunan prasarana di BPSDM.
Anggaran Ditjen Perkeretaapian juga dipangkas Rp 100 miliar menjadi Rp 11 triliun. Pengurangan anggaran sebesar Rp 100 miliar dilakukan pada program konektivitas untuk dialihkan ke kegiatan BTS di BPTJ.
Badan Penelitian dan Pengembangan sendiri anggarannya tetap Rp 197 miliar. Sedangkan BPSDM mendapatkan kucuran Rp 3,541 triliun, naik dari Rp 3,697. Terdapat penambahan Rp 155 miliar yang di antaranya untuk tambahan belanja pegawai sebesar Rp 5,9 triliun.
Terakhir, Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek BPTJ anggarannya ditambah dari Rp 350 miliar menjadi Rp 450 miliar. Ada tambahan Rp 100 miliar pada program konektivitas di kegiatan BTS atau But the Service. (**)