Mulai 8 November 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang pengangkutan batubara melintasi jalan umum, dan mengalihkannya ke jalan khusus. Pelarangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan, seperti faktor keselamatan, mengurangi tingkat kemacetan, serta pengurangan kapasitas beban jalan.
Jalan khusus yang akan dipakai sebagai akses pengangkutan batubara ini adalah jalan milik PT Titan Infra Energy. Melalui anak usahanya, Servo Lintas Raya (SLR), Titan akan menangani rantai distribusi batubara dengan IUP Operasi Produksi yang bekerja sama dengan skema Business to Business (B to B).
“Waktu itu, jalan khususnya belum siap. Tapi, sekarang sudah siap, jadi kita coba. Ini baru uji coba, mudah-mudahan bisa jalan. Jadi semua angkutan batubara sudah enggak boleh lagi pakai jalan umum,” kata Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Aries Syafrizal, di Jakarta.
Sebenarnya, pelarangan telah diinstruksikan sejak tujuh tahun lalu, melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011. Namun, Perda itu belum bisa dilaksanakan karena soal kesiapan infrastruktur, sehingga baru bisa direalisasikan akhir tahun ini.
Jadi, ujar Aries, Uji coba dilakukan mulai 8 November mendatang dengan masa evaluasi selama satu minggu. “Jika masih ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melanggar dengan melalui jalan umum, maka Pemda setempat akan mengeluarkan peringatan hingga pencabutan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batubara,” ungkapnya.
Aries menyatakan, saat ini ada 128 IUP di Provinsi Sumsel. Dari jumlah tersebut, baru 37 perusahaan yang aktif melakukan produksi. Setidaknya, ada lima kabupaten dengan sebaran IUP paling banyak, yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat, Ogan Komering Ulu (Oku), Musi Banyuasin (Muba), dan Musi Rawas (Mura).
Namun, hanya IUP di tiga kabupaten yang akan terkena kebijakan ini, yakni di Muara Enim, Lahat dan Oku. “Cuma tiga kabupaten, yang di luar itu, yaitu Muba sama Mura sudah tidak pakai jalan umum, Karena mereka dekat sungai,” jelas Aries.
Sementara itu, Director Compliance and External Affairs PT Titan Infra Energy Taufik M. Ahmad mengungkapkan, pihaknya memiliki jalan khusus untuk pengangkutan batubara sepanjang 113 kilometer (KM) dengan kapasitas jalan sekitar 15 juta ton per tahun. Menurut Taufik, proses bisnis antara pihaknya dengan IUP yang bekerja sama cukup sederhana.
“Prosesnya, IUP bisa mengirimkan batubara ke Intermediate Stockpile (IS), di mana ada dua IS yang dimiliki Titan di jalan khusus tersebut, yakni IS 107 dan IS 113,” katanya.
Dari IS itu, Titan selanjutnya akan mengangkut batubara ke pelabuhan yang ada di KM 0 dengan menggunakan truck 30 ton/120 ton. Dari pelabuhan, Titan akan menyediakan angkutan hingga batubara sampai ke tongkang yang telah ditunjuk, serta jadwal yang telah ditentukan oleh IUP.
Namun, jasa distribusi ini pun bisa menyesuaikan berdasarkan kesepakatan bisnis dari Titan dan IUP yang bersangkutan. Mengenai tarif, Taufik tidak memberikan rinciannya. Tapi harga sesuai kesepakatan B to B dengan menyesuaikan jenis tambang batubaranya. (ktn/**)