Upah buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik 6,7%, pada tahun 2017 dari sebelumnya Rp.164.000/orang/shift menjadi Rp.175.000,, mulai 1 Maret 2017.
Kenaikan upah buruh pelabuhan itu dituangkan melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto dengan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Suparman, di Cisarua, Bogor, Kamis (23-2).
Kenaikan upah juga berlaku bagi tukang derek di pelabuhan Priok yang sebelumnya Rp.188.600/orang/shift naik 6,7% menjadi Rp.201.250. Kepala Regu dari sebelumnya Rp.213.200 menjadi Rp.227.500.
Menurut Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto, kenaikan upah buruh pelabuhan tersebut mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta yang berlaku saat ini dimana juga mengalami kenaikan sekitar 8,2% yang sebelumnya Rp.3,1 juta menjadi Rp.3,3 juta pada 2017.
“Kita sangat berharap dengan kenaikan upah TKBM di Priok ini bisa turut mendongkrak kinerja bongkar muat dan layanan jasa kepelabuhanan di Priok,” ujarnya saat penadatanganan penaikkan upah buruh pelabuhan Priok.
Juswandi mengatakan, selama ini peran TKBM sangat membantu percepatan arus barang dari dan ke pelabuhan Priok.
Dia juga berharap semua TKBM di pelabuhan Priok berkomitmen menjalankan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencapai program pemerintah terkait aktivitas jasa kepelabuhanan zerro accident. “TKBM mesti memakai alat pelindung diri (APD) sebelum masuk lini satu pelabuhan,”tuturnya.
Sementara itu, Suparman Ketua Koperasi Sejahtera TKBM Tanjung Priok, mengatakan kenaikan upah sebesar 6,7% di Priok itu sudah melalui pembahasan insentif sebelumnya antara Koperasi TKBM Priok dan APBMI DKI. “Tadinya kami mengusulkan kenaikan sebesar 10%, tetapi akhirnya disepakati naik 6,7%.Ini sudah menjadi win-win solution,”ujarnya.
Suparman mengatakan, saat ini jumlah TKBM di Priok mencapai 2.425 orang dengan usia produktif sekitar 80%. “Evaluasi upah buruh di pelabuhan Priok itu akan dilakukan setiap satu tahun sekali menyesuaikan dengan UMR yang berlaku,” ujar dia.
Kenaikan ini juga akan dievaluasi setiap tahun menyesuaikan dengan UMR DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Suparman juga menyapaikan bahwa Koperasi sudah membebaskan lahan seluas 6.000 meter yang nantinya diperuntukkan kesejahteraan TKBM Priok. (***)