Setelah penangkapan Ketua APBMI Sumatera Utara ‘HM’, lalu Bendahara TKBM, FHS karena memeras enam perusahaan pengguna jasa pelabuhan senilai Rp 330 juta. Satgas Pemberantasan Pungli Polri terus mengembangkan penyelidikan atas pungli di Belawan. Hasilnya, berhasil menangkap ‘SM’, sekretaris Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan dan seorang oknum pegawai Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan berinisial ‘SA’.
SM dan SA diduga memeras 4 perusahaan dengan total nilai sebesar Rp 61 miliar. “Pemerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dengan sangat terorganisasi dan seolah resmi,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel bersama Ketua Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Bareskrim Polri Komisaris Besar Panca Putra, di Medan.
SM menerima uang Rp 61 miliar melalui transfer antarbank. Dia bekerja sama dengan SA dalam memeras pengguna jasa pelabuhan.
Rycko mengatakan, pengurus Koperasi TKBM secara sistematis melakukan pungli terhadap pengguna jasa pelabuhan dengan kedok pembayaran upah buruh. Perusahaan yang tidak memerlukan tenaga buruh dipaksa membayar upah buruh agar barangnya bisa dibongkar. “Pengguna jasa akhirnya membayar dobel, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh,” ujarnya.
“Ini tentu dapat menimbulkan terjadinya demurrage sehingga mengakibatkan biaya logistik nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi pula, sehingga pengusaha, buruh, dan masyarakat pada umumnya menjadi korban,” ungkapnya lagi.
Menurut Rycko, Pengurus koperasi berdalih, pungutan itu berdasarkan tarif yang disepakati Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut dengan Koperasi TKBM serta disetujui Otoritas Pelabuhan Belawan.
“Kesepakatan itu tidak bisa menjadi pembenaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.
Dalam aturan itu disebut, Rycko menambahkan, tarif harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa. Sementara tarif itu dibuat hanya oleh penyedia jasa. Pungutan juga seharusnya dilakukan dengan prinsip ada pelayanan ada pembayaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Haekal Dachlan mengatakan, pihaknya mendukung penuh penyelidikan dan pemberantasan pungli yang dilakukan Polri. Sebanyak tujuh pegawai Otoritas Pelabuhan telah diperiksa. Polisi juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor Otoritas Pelabuhan. (kp)