Beberapa keagenan pelayaran masih memberlakukan atau menarik uang jaminan kontainer, meskipun pemerintah (Kemenhub) sudah melarang pengenaan uang jaminan kontainer.
Per kontainer ukuran 20 feet, uang jaminan petikemas yang dikenakan ke pelaku importasi sebesar Rp 2,5 juta.
“Terkait uang jaminan container yang masih di terapkan di beberapa perusahaan keagenan pelayaran yang sangat membebani pelaku usaha importasi hingga mencapai RP.2.500.000 per box ukuran 20 feet,” kata Capt. Subandi (ketua umum GINSI), kepada Ocean Week, Rabu siang (14/10), di Jakarta.
Dia memisalkan, agen pelayaran yang masih mengenakan uang jaminan antara lain BEN Line, dan Evergreen, sedangkan Wan Hai sudah tak mengenakan uang jaminan kontainer lagi.
“Pungutan itu dapat dilihat dari bukti Arival Notice yang diterbitkan untuk perusahaan importasi PT. Lumbung Pangan Mandiri Bersama, anggota Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia ( GINSI ),” ujarnya.
Namun, ungkap Capt. Bandi, anehnya saat dibayar pihak keagenan tersebut tidak mau menulis menerima uang jaminan ( Deposit ) melainkan tertulis over payment dan baru bisa dikembalikan 2 minggu kerja.
“Ini akal-akalan perusahaan keagenan yang tidak mau terlihat menerima uang jaminan tapi menggeser dengan istilah lain. Sama halnya dengan istilah Equipmen Handling Surcharges ( EHS ), Equipmen Handling Maintenance (EHM), Equipmen Handling Charges ( EHC ) dan Container Imbalance Charges. Biaya-biaya yang diatas tidak ada pelayanannya tetapi muncul dan menjadi beban importir,” katanya.
Oleh karena itu, sebagai ketua umum GINSI meminta kepada kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar menertibkan biaya-biaya yang tidak ada dasarnya dan cenderung menjadi seperti pemerasan.
“Biaya-biaya inilah sesungguhnya juga menjadi salah satu yang mengakibatkan biaya logistic di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asean, bahkan di Asia,” kata Capt. Bandi.
Menurut Bandi, pengeluaran kwitansi tertulis over paymen bukan jaminan container/deposit. “GINSI minta supaya Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) menertibkan masalah ini,” tuturnya.
Widiyanto, mantan ketua ALFI Jakarta juga mengalami hal serupa. Dia menyatakan dikenakan uang jaminan oleh salah satu keagenan pelayaran untuk kontainer-kontainer yang ditanganinya. (***)