Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko tetap konsisten bakal menerapkan Single Truck Identification Data (STID) per 1 Januari 2022 di semua terminal petikemas pelabuhan Tanjung Priok.
“Nggak ada toleransi lagi, tetap akan diterapkan STID pada Januari tahun depan. Jadi perusahaan truk masih ada waktu untuk mendaftarkan mengenai hal ini. Syaratnya kan hanya ada STNK yang masih berlaku, dan lolos uji KIR, dan gratis,” katanya kepada Ocean Week, Rabu, di Jakarta.
Menurut Wisnu, pemberlakuan ini adalah untuk menertibkan sekaligus mengetahui data pasti truk-truk yang berkegiatan di Tanjung Priok dengan benar, artinya tidak ada lagi truk ‘bodong’.
Nanti, ujar Wisnu, jika sampai tanggal 31 Desember 2021 sebagai batas waktu mendapatkan STID belum juga diperoleh, maka truk tidak akan bisa berkegiatan di terminal petikemas. “Sebab sistem di terminal pasti menolak bagi truk yang belum STID. Kalau masih ngotot, kami akan beri peringatan, dan jika tetap nggak mengurus STID, terpaksa nggak ada ampun,” tegas mantan Direktur Lala Hubla ini.
Wisnu Handoko juga mengatakan, sampai Rabu (8/12), jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU tercata 303 perusahaan.
“Yang mengajukan STID 47 perusahaan, dan telah disetujui ada 37 perusahaan,” ungkapnya.
Kemudian jumlah truk yang disetujui memperoleh STID tercatat 1057 truk, lalu jumlah kartu yang tercetak dan didistribusikan ada 1056.
“Ini masih ada waktu, kami tidak akan mempersulit sepanjang syaratnya ada, pasti dibantu,” kata mantan Syahbandar Tanjug Priok ini. (***)