Tabrakan kapal (tongkang) bermuatan batu bara kembali terjadi, kali ini peristiwanya terjadi hari Minggu (11/2) sekitar pukul 11.00 WITA, di alur sungai Batang Banyuputih Negara di wilayah Barito Kuala.
Tabrakan tersebut dialami antara tug boat Marina 21 dengan kapal tug boat Brahma 3.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasatpolairud Polres Barito Kuala, AKP Supriyanto mengatakan kapal itu sempat menunggu di depan Masjid Agung Marabahan untuk memasuki muara Sungai Batang Banyu Nagara menuju perairan Sungai Puting.
Diduga miskomunikasi antara kapal Marina 21 dengan kapal Brahma 3 yang menarik tongkang bermuatan batubara sehingga tabrakan tak terhindari.
Tongkang Dewi Iriana 8 terseret arus Sungai Batang Banyu usai alami tabrakan, lalu meluncur ke arah dua rumah warga di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, dan menghantam rumah penduduk tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani Ditpolair Polda Kalsel,” ujar Kasatpolairud Polres Barito Kuala, AKP Supriyanto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Sudirman meminta perlunya pengawasan terhadap kapal tongkang yang hilir mudik di perairan Sungai Barito dan perairan Sungai Batang Banyu Nagara.
“Secara peraturan, kapal tongkang memang tidak layak memasuki alur Sungai Barito maupun Sungai Batang Banyu Nagara,” ujar mantan Kepala Desa Murung Raya, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Karena tak sedikit insiden seperti itu terjadi disini, maka Sudirman mengungkapkan perlunya ada kapal pandu agar insiden tabrakan antara kapal tongkang dan menabrak rumah warga di bantaran Sungai tak terulang kembali.
Sudirman mengaku tidak mungkin merelokasi warga yang mendiami di bantaran Sungai Barito maupun Sungai Batang Banyu Nagara dipindahkan , karena memang sudah dari turun temurun mendiami di pinggir sungai. (**)