Kantor Kesyahbandaran kelas utama Tanjung Priok melakukan penandatanganan tujuh fakta integritas, pada hari Senin (18/2), antara kepala kantor Syahbandar Amiruddin dengan para pejabat struktural serta marine inspektur dan petugas pemeriksa kapal asing (PSC), bertempat di kantor kesyahbandaran Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Amiruddin, kepala kantor kesyahbandaran Tanjung Priok,, Ketujuh fakta integritastas itu menyebutkan bahwa pertama, berperan secara proaktif aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KNN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lalu bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas,” kata Amiruddin dalam keterangan persnya, di Jakarta Utara, Senin (18/2).
Keempat, menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Kemudian memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan pimpinannya, dan sesama pegawai dilingkungan kerjanya secara konsisten.
“Kalau semuanya yang sudah tandatangani fakta integritas melanggar terhadap hal-hal tadi, akan ada konsekuensi yang ditanggungnya,” kata Amiruddin.
Amiruddin mencontohkan bahwa sudah ada satu orang pegawai di lingkungan kantor Syahbandar yang sudah terkena sangsi. “Saya sudah usulkan ke pimpinan Kemenhub untuk diberikan tindakan,” ungkapnya.
Amiruddin juga menyampaikan kalau dirinya diminta oleh Dirjen Hubla Agus Purnomo untuk setiap saat melaporkan para pegawainya yang tidak melakukan fakta integritas yang sudah ditekennya tersebut.
“Ini bukan mengancam, tapi jika ada yang tak ingin bekerja lagi di kantor ini (kantor Syahbandar-red), silahkan,” katanya saat memberikan sambutan pada Apel pagi di kantor Syahbandar. (rs/ow/**)