Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 166 kapal pencuri ikan sepanjang tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Dirjen PDSKP KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12).
“Khusus untuk tahun 2021 capaian PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) kita berhasil menangkap dan pemberkasan untuk kapal ikan Indonesia dan kapal ikan asing kurang lebih 166 kapal,” katanya.
Menurut Adin, dari 166 kapal tersebut, 114 kapal ikan Indonesia, 52 kapal ikan asing yang 25 kapal diantaranya berbendera Vietnam.
“Ditjen PSDKP pada periode yang sama juga telah memeriksa total sebanyak 2.672 kapal (2.606 kapal ikan Indonesia dan 66 kapal ikan asing,” ujarnya.
Adin menyatakan bahwa KKP melalui PSDKP sudah menangani 212 kasus hukum, 157 kasus diantaranya maju ke proses hukum pidana dan 144 kasus sisanya telah memperoleh putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kita berkomitmen zero tolerance against illegal fishing,” katanya lagi.
Adin menambahkan PSDKP adalah tangan kanan dari menteri kelautan dan perikanan dalam rangka melakukan pengawasan.
Dirjen PDSKP KKP juga mengungkapkan jika ada penangkapan 1 kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan selat Malaka.
Kapal itu terbukti menggunakan alat tangkap trawl serta tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional.
Adin menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP berkomitmen untuk Zero Tolerance terhadap illegal fishing dan terus berupaya menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan maupun praktik-praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Pengawasan sangat penting untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi yang selalu ditekankan oleh Bapak Menteri terutama dalam mewujudkan roadmap Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan HUT KKP ke-22 pada 26 Oktober 2021 lalu,” tutup Adin. (sc/ant/***)