• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, August 11, 2022
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Gold Star Line Layani Rute Asia Tenggara Lewat IPC TPK

    Gold Star Line Layani Rute Asia Tenggara Lewat IPC TPK

    Pasar Petikemas Diperkirakan Normal di Paruh Kedua 2022

    Maersk Ungguli Cosco, Karena..

    Sungkono Ali : INSA Jaya Harus Kuat, Makanya Ketua Mesti Yang..

    Sungkono Ali : INSA Jaya Harus Kuat, Makanya Ketua Mesti Yang..

    Laba Operasional Hapag Lloyd Meroket 179%

    Laba Operasional Hapag Lloyd Meroket 179%

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

  • Port
    Tanjung Pelepas Tangani 1 Juta TEUs per Bulan

    Tanjung Pelepas Tangani 1 Juta TEUs per Bulan

    Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing, Investasinya Rp 2,9 T

    Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing, Investasinya Rp 2,9 T

    Rugi Besar, Pelaku Usaha Pertanyakan Kapan KCN Operasi Lagi

    Rugi Besar, Pelaku Usaha Pertanyakan Kapan KCN Operasi Lagi

    6 Bulan 2022, ICTSI Tangani 5,8 Juta TEUs

    6 Bulan 2022, ICTSI Tangani 5,8 Juta TEUs

    Target Pelabuhan SCN Kabil Tak Muluk-muluk

    Target Pelabuhan SCN Kabil Tak Muluk-muluk

    Tak Mudah Kembangkan Batu Ampar, Sebab..

    Tak Mudah Kembangkan Batu Ampar, Sebab..

    Wajah Batu Ampar Semrawut & Kumuh, Bagaimana Tuh..

    Wajah Batu Ampar Semrawut & Kumuh, Bagaimana Tuh..

    Dalam 6 Bulan, 1,8 Juta TEUs Lewat Pelabuhan Barcelona

    Dalam 6 Bulan, 1,8 Juta TEUs Lewat Pelabuhan Barcelona

    SCN Group Akan Kembangkan Pelabuhannya, Kenapa?

    SCN Group Akan Kembangkan Pelabuhannya, Kenapa?

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pekerja Galangan Mogok, Tuntut Upah Naik 30%

    Pekerja Galangan Mogok, Tuntut Upah Naik 30%

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    BICT

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Gold Star Line Layani Rute Asia Tenggara Lewat IPC TPK

    Gold Star Line Layani Rute Asia Tenggara Lewat IPC TPK

    Pasar Petikemas Diperkirakan Normal di Paruh Kedua 2022

    Maersk Ungguli Cosco, Karena..

    Sungkono Ali : INSA Jaya Harus Kuat, Makanya Ketua Mesti Yang..

    Sungkono Ali : INSA Jaya Harus Kuat, Makanya Ketua Mesti Yang..

    Laba Operasional Hapag Lloyd Meroket 179%

    Laba Operasional Hapag Lloyd Meroket 179%

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

  • Port
    Tanjung Pelepas Tangani 1 Juta TEUs per Bulan

    Tanjung Pelepas Tangani 1 Juta TEUs per Bulan

    Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing, Investasinya Rp 2,9 T

    Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing, Investasinya Rp 2,9 T

    Rugi Besar, Pelaku Usaha Pertanyakan Kapan KCN Operasi Lagi

    Rugi Besar, Pelaku Usaha Pertanyakan Kapan KCN Operasi Lagi

    6 Bulan 2022, ICTSI Tangani 5,8 Juta TEUs

    6 Bulan 2022, ICTSI Tangani 5,8 Juta TEUs

    Target Pelabuhan SCN Kabil Tak Muluk-muluk

    Target Pelabuhan SCN Kabil Tak Muluk-muluk

    Tak Mudah Kembangkan Batu Ampar, Sebab..

    Tak Mudah Kembangkan Batu Ampar, Sebab..

    Wajah Batu Ampar Semrawut & Kumuh, Bagaimana Tuh..

    Wajah Batu Ampar Semrawut & Kumuh, Bagaimana Tuh..

    Dalam 6 Bulan, 1,8 Juta TEUs Lewat Pelabuhan Barcelona

    Dalam 6 Bulan, 1,8 Juta TEUs Lewat Pelabuhan Barcelona

    SCN Group Akan Kembangkan Pelabuhannya, Kenapa?

    SCN Group Akan Kembangkan Pelabuhannya, Kenapa?

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pekerja Galangan Mogok, Tuntut Upah Naik 30%

    Pekerja Galangan Mogok, Tuntut Upah Naik 30%

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    BICT

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Kapal

Satu Bulan Ini, Ekspor Batubara Dilarang

oceanweek by oceanweek
January 2, 2022
in Kapal
Satu Bulan Ini, Ekspor Batubara Dilarang
367
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara. Dukungan dimaksud berupa diterbitkannya surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

“Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,” ujarnya.

Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

“Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 – 31 Januari 2022,” ujar Arif.

Kapal muat batubara. (**)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022,” ujarnya.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

“SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya,” tutup Capt. Mugen.

Sebagai informasi, Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta adanya pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.

Kadin Sayangkan  

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara, terlebih karena keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan dunia usaha.

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Arsjad memahami kebijakan tersebut diambil Pemerintah Indonesia dalam rangka memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.

Terlebih lagi, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.

Menurut Arsjad, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Arsjad pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan itu juga dinilai akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.

Kendati demikian, Arsjad menegaskan Kadin Indonesia senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, Kadin berharap dunia usaha bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN.

Arsjad mengungkapkan dunia usaha membutuhkan konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Karena itu, Kadin Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun pengadaan PLN.

“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” ungkapnya dikutip dari Antara.

Pasokan PLN

Menjawab klaim langkanya pasokan atas dasar larangan ekspor, Arsjad menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran Kadin, tidak semua PLTU grup PLN termasuk produsen listrik swasta (IPP) mengalami kondisi kritis persediaan batu bara.

Selain itu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad.

Dia pun berharap agar pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara.

“Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan,” pungkas Arsjad. (***)

Previous Post

Jika Pelayaran Naikkan Tarif, Jelaskan Apa Alasannya

Next Post

Menhub ke Kaliadem, Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Next Post
Menhub ke Kaliadem, Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Menhub ke Kaliadem, Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Banyuwangi-Lombok Naik Kapal Hanya Rp 100 Ribu

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • KM Sabuk Nusantara Masuk ke Seram Timur

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Menhub Harus Turun Tangan, MoU Polri-DJPl Resahkan Pelayaran

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Mulai Agustus, Kapal Tak Ada AIS Kena Sangsi

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Dengan Tol Laut, Mendag Kirimkan 1,3 Juta Liter Minyak ke Indonesia Timur

Dengan Tol Laut, Mendag Kirimkan 1,3 Juta Liter Minyak ke Indonesia Timur

August 11, 2022
Kemenhub Serahkan Lahan Reklamasi ke Petro Kimia Gresik

Kemenhub Serahkan Lahan Reklamasi ke Petro Kimia Gresik

August 11, 2022

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In