New Priok Container Terminal (NPCT) 1 akan mengenakan penalti sebesar Rp 700 ribu terhadap petikemas isi 20 feet maupun 40 feet tujuan ekspor yang melewati batas waktu closing time. Namun, petikemas tersebut tetap dapat diterima dengan pertimbangan kondisi operasional kapal atas persetujuan pihak pelayara.
Menurut Sumber Ocean Week, bahwa NPCT1 telah memberi kesempatan kepada pihak eksportir untuk mengirimkan kontainer masuk ke terminal, empat (4) hari sebelum kapal berthing (labuh) di dermaga CT1.
“Empat hari itu karena NPCT1 perlu waktu dalam perencanaan, pembuatan bay plan muat kapal dan menjaga kapal sesuai dengan rencana, juga untuk menjamin terminal service agreement (TSA) dengan pelayaran,” kata Sumber yang keberatan disebut jati dirinya, per telpon, Kamis malam.
Tapi, ujarnya, dengan karena keterlambatan atas permintaan eksportir terhadap kontainer yang akan masuk, NPCT1 memandang perlu ada penalti terhadap petikemas yang masuk setelah masa closing time. “Tentu saja setelah memperoleh persetujuan baik dari operator kapal maupun pihak terminal,” ungkapnya.
Ocean Week yang mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada pihak pelayaran, menyatakan bahwa perlu dan sangat penting NPCT1 melakukan kontinu sosialisasi melalui asosiasi penguna jasa terhadap penerapan tarif late gate in dengan PM 6/2013 serta SK Direksi Pelindo II itu. “Jangan sampai kebijakan ini mengagetkan,” ujarnya. (***)