Karena banyak perusahaan pelayaran yang disinyalir bergeser dari core bisnisnya, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap ribuan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) nasional.
Evaluasi terhadap ribuan SIUPAL sudah sesuai ketentuan. Dalam ketentuan disebutkan pemegang SIUPAL setiap dua tahun harus dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah perusahaan bersangkutan melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan kegiatan usahanya atau tidak.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan menyusul terbitnya aturan mengenai izin usaha keagenan kapal, sebagai implementasi Permenhub No.11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
“Banyak perusahaan pelayaran pemegang SIUPAL, tapi nyatanya kegiatan usahanya hanya mengageni saja, jadi core bisnis dia sudah bergeser. Ini sedang kita evaluasi,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut, Bay M. Hasani kepada wartawan, di Jakarta.
Bergesernya core bisnis usaha para pelayaran itu banyak sebabnya, mungkin karena kapal yang dulunya dimiliki sebagai syarat mendapatkan SIUPAL, sekarang sudah dijual, atau rusak, atau tenggelam, sehingga sudah tidak mengoperasikan kapal lagi.
Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok ini menegaskan, sebenarnya jika perusahaan pelayaran pemegang SIUPAL selama enam bulan tidak melakukan kegiatan usaha sesuai core bisnisnya, izin usahanya bisa saja dicabut.
“Yang sedang kita evaluasi ada sekitar diatas seribuan SIUPAL, karena dulu sangat mudah untuk mendapatkan SIUPAL itu,” ungkapnya.
Bay juga menyatakan, targetnya hasil evaluasi tersebut dapat diketahui dalam waktu dua bulan ke depan. Dia menyarankan lebih baik perusahaan pelayaran mengurus ijin usaha perusahaan keagenan kapal sesuai Permenhub No.11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Kemenhub sudah mengeluarkan ijin kepada tujuh perusahaan keagenan kapal yakni PT Srijaya Samudera Utama, PT Meredian Agency Indonesia, PT Bintang Bahari Raya, PT Adhiguna Pratama Mulya, PT Samudera Agency Indonesia, PT Gema Mutiara Marina dan PT Tirta Bintan Abadi. (**)