• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Friday, May 20, 2022
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

  • Port
    Sudah 7 Tahun Pemerintah Laksanakan Angkutan Khusus Ternak

    Beberapa Pelabuhan Tolak Disandari Kapal Angkut Sapi, Kenapa..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    BICT

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    Kuartal 1, Cosco Bukukan Laba US$74,9 Juta

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    ONE Tambah Layanan, Laba US$ 16,8 Miliar

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Kapal Kontainer 17.000 TEU Masuk Pelabuhan Hamad, Jakarta Kok..

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Tahun 2021, Cosco Raih Laba Bersih US$ 354,7 Juta

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Andi Hartono : Tak Sedikit Pemilik Abaikan Keselamatan Kapal

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Hyundai Tangguhkan Pengiriman Timur Jauh, Kenapa ?

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Sanus 98 Resmi Beroperasi ke Karas

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Kapal Meratus Sorong Awali Direct Priok-China

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

    Banyak Operator Kapal Dunia Hentikan Layanan ke Rusia

  • Port
    Sudah 7 Tahun Pemerintah Laksanakan Angkutan Khusus Ternak

    Beberapa Pelabuhan Tolak Disandari Kapal Angkut Sapi, Kenapa..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Tanjung Emas Bakal Jadi Pelabuhan Holtikultura..

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Kuartal I, Throughput Pelabuhan Antwerp Turun 1,5%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Throughput Pelabuhan Montreal Naik, Los Angeles Turun 5,8%

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Jepang Sepakati Pinjaman Tambahan Kelanjutan Pembangunan Patimban

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    Swasta Didorong Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Melalui Skema Konsesi

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    DP World Dubai Tangani 19,3 Juta TEU

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Rehabilitasi & Rekonstruksi Pelabuhan Wani Dimulai

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

    Kuartal 1, Shenzhen Tangani Sekitar 60 Juta Ton

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    BKI Apresiasi Kinerja ASSI, Kenapa?

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Airlangga Tinjau KRI Teluk Palu, DRU Sudah Bangun 400 Kapal

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Galangan Kapal ‘Ambruk’ 25 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    TPS SURABAYA

    BICT

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

PP 13/2022 Ancaman Bagi Pelayaran, Dicabut Saja…

oceanweek by oceanweek
March 24, 2022
in Berita Lain, Uncategorized
PP 13/2022 Ancaman Bagi Pelayaran, Dicabut Saja…
349
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usaha pelayaran nasional mulai resah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2022 tentang Keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Sebab, dengan PP 13/2022 tersebut, peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) semakin eksis, karena bisa melakukan penindakan, namun tidak dapat memproses hukum lebih lanjut.

“Ini sangat meresahkan dan memprihatinkan. Masih ingat kasus kapal tanker MT Horse asal Iran dan MT Freya asal Panama yang ditangkap Bakamla pada awal tahun 2021 lalu, Bakamla hanya menangkap saja karena tak bisa melakukan proses lanjut. Kalau hanya nangkapin kapal saja kan bisa merugikan perusahaan pelayaran, sebab belum tentu kapal salah. Ini mesti diprotes, dan kenapa Kemenhub (jajaran KPLP Perhubungan Laut) diam saja tak protes,” kata Lukman Ladjoni, pengamat kemaritiman dari Surabaya, Jawa Timur kepada Ocean Week, Rabu malam (23/3/2022).

Menurut Lukman, jika kapal sudah mendapat ijin berlayar oleh pihak Syahbandar, seharusnya sudah clear, dan tidak lagi bisa ditangkap, apalagi yang menangkap Bakamla. “Khawatirnya institusi itu hanya bisa menangkap dan menangkap kapal saja, tak bisa mempros lebih lanjut karena tak ada haknya. Ini khawatirnya akan jadi ajang memeras usaha pelayaran,” kata Lukman.

Karena itu, kata pengusaha pelayaran di Surabaya ini, sebaiknya PP 13/2022 dievaluasi lagi, bahkan kalau perlu dicabut saja. Sebab, peraturan tersebut akan lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

Selama ini, ujar Lukman, kita tahu bahwa penegakan hukum di laut sudah ada KPLP (Kemenhub), TNI AL, Polairud, dan sebagainya. “Khusus KPLP,  Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan jika penagak hukum yang berada di Ditjen Hubla Kemenhub tersebut merupakan institusi penegak hukum, keamanan di laut indonesia,” ujarnya.

Bahkan tadinya diharapkan KPLP adalah coast guard nya Indonesia. Sayang, hal itu belum kesampaian hingga saat ini. Kini, pemerintah justru memunculkan Bakamla. “Apa sebenarnya maunya pemerintah RI itu, bagaimana PP 13/2022 muncul, apakah tidak berbenturan dengan penegak hukum di laut yang sudah ada,” ungkapnya lagi.

Lukman Ladjoni mempertanyakan, kenapa mesti ada Bakamla, padahal pemerintah tau sudah banyak institusi penegak hukum di laut. “Kenapa harus dipaksakan, padahal akan banyak merugikan dunia pelayaran niaga nasional,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais)Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH mengatakan pada tanggal 11 Maret 2022 telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022 tentang KK&PHWPWYI), yang mengatur tentang Tugas Bakamla serta ancaman yang ada dilaut.

Menurut Soleman, terbitnya PP 13/2022 ini bukannya meyelesaikan masalah selama ini yang ada dilaut, tapi justru memunculkan masalah baru yang menghantui para pengusahan (khususnya kapal niaga) dilaut.

“PP 13/2022 ini telah membuat Bakamla sebagai ancaman bagi para pengusaha dilaut. Dikhawatirkan para Korban dari tindakan Bakamla yang tidak jelas itu tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Bakamla yang bukan Penyidik sudah pasti tidak memiliki kompetensi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sehingga Penindakan oleh Bakamla ini merupakan Pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur pada angka 6 Pasal 1 UU 39/1999 tentang Pelanggaran HAM,” jelasnya.

Soleman menegaskan bahwa PP 13/2022 tentang KK&PHWPWYI merupakan penegasan bahwa BAKAMLA bukan penyidik, juga menegaskan bahwa ancaman pelanggaran hukum dilaut semuanya sudah ada penyidiknya, sehingga sebetulnya BAKAMLA sudah tak diperlukan lagi.

“Keberadaan Bakamla hanya merupakan pemborosan keuangan negara. Dan Bakamla merupakan ancaman nyata para pengusaha kapal dilaut karena dapat melakukan penindakan sesuka hati, walaupun tidankan itu bertentangan dengan KUHAP. Bahkan PP 13/2022 sama sekali tidak mengatur Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard, sehingga identitas Indonesia Coast Guard yang tertulis pada Kapal-kapal Bakamla adalah Identitas palsu,” ujarnya.

Soleman juga menilai PP 13/2022 akan menyebabkan harga barang menjadi semakin mahal, karena asuransi muatan kapal akan meningkat, akibat dari kemungkinan adanya tindakan sesuka hati yang dapat dilakukan oleh Bakamla. Akibatnya seluruh rakyat Indonesia menjadi semakin menderita karena harus membeli barang dengan harga yang lebih mahal. “Pelaksanaan PP 13/2022 dapat mengakibatkan pelanggaran HAM oleh Bakamla, dan PP itu membuktikan bahwa status Bakamla, tidak jelas militer bukan, penegak hukum pun bukan,” tegas Soleman Ponto. (***)

Previous Post

BICT

Next Post

DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

Next Post

DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Banyuwangi-Lombok Naik Kapal Hanya Rp 100 Ribu

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • KM Sabuk Nusantara Masuk ke Seram Timur

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Menhub Harus Turun Tangan, MoU Polri-DJPl Resahkan Pelayaran

    1563 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Mulai Agustus, Kapal Tak Ada AIS Kena Sangsi

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

TPS SURABAYA

May 20, 2022

BICT

May 20, 2022

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In