Gara-gara Permenhub no. 152 tahun 2016, mengakibatkan ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Dermaga Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, mogok kerja. Karena, mereka tidak dipekerjakan lagi di dermaga tersebut.
“Kami akan mogok kerja tiga hari. Hari ini, esok, dan lusa,” ujar Ketua PUK SPMI TKBM Tanjung Perak, Abdussalam, kepada wartawan, Selasa (4/4).
Abdussalam menceritakan, sejak 1 Maret 2017, kapal Roll on Roll off (RoRo) yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk Dermaga Jamud, sudah tidak menggunakan layanan TKBM lagi. Itu karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal,
“Peraturan itulah yang diprotes oleh TKBM. Mereka menganggap peraturan itu menghilangkan penghasilannya. Mereka minta peraturan menteri itu ditinjau kembali karena merugikan rakyat kecil,” ujarnya.
Abdussalam mengatakan, bolehlah kapal RoRo yang tambat di Dermaga Gapura Surya tak menggunakan jasa TKBM, tapi yang di luar Gapura Surya, harus menggunakan jasa TKBM.
“TKBM bukan pekerja liar. Izin kami di (Dermaga) Jamrud. Kalau permintaan kami tak didengar kami akan mogok di semua lini (pelabuhan) baik di Teluk Lamong, Mirah, Berlian, dan Jamrud. Dan bila tak didengar juga, kami akan mengadu ke DPR,” kata Abdussalam.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Dody Tri Wahyudi mengatakan sudah ada tujuh kali pertemuan antara operator RoRo dan TKBM membahas masalah tersebut. Tetapi pertemuan belum membawa hasil.
Meski Permenhub 152 tahun 2016 menyatakan meniadakan TKBM untuk kapal RoRo, namun dalam pertemuan itu, operator RoRo bersedia mempekerjakan TKBM tapi hanya membutuhkan dua orang. Tetapi dari pihak TKBM meminta dipekerjakan enam orang. Hal itulah yang masih belum menjadi kesepakatan.
Dody berharap agar pertemuan pihak yang berkepentingan mencapai titik temu. Meski TKBM mogok kerja, namun pekerjaan bongkar muat tetap berjalan. Pekerjaan bongkar muat dilakukan oleh buruh bongkar muat dari Pelindo III.
Gaji Ketua Rp 10 Juta
Di tempat lain, sidang lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya sidang sempat digelar PN Labuhan.
Tiga saksi ihadirkan, yakni Joni Utama dari pelindo, Kepala Keuangan TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Angkasa Nababan, dan Kasir TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Safrizal untuk masing-masing ketiga terdakwa Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Frans Sitanggang.
Majelis hakim yang diketuai Jeferson Sinaga, sempat menegur pihak kejaksaan agar menghadirkan saksi yang mengetahui permasalahan TKBM tersebut.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa gaji ketiganya cukup fantastis. Ketua dan Sekretaris perbulannya dapat Rp 10 juta sedangkan bendahara Rp 9 Juta. Belum lagi tunjangannya. Sidang ditunda hingga pekan depan. (***)