Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke Kapal, akan tidak menguntungkan bagi perusahaan bongkar muat (PBM) di Indonesia. Sebab, dalam Permenhub itu pada bab II pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah memperoleh konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat tanpa harus memiliki ijin khusus untuk PBM.
Tetapi, dalam pasal yang lain menyebutkan BUP bisa melakukan kegiatan bongkar muat akan diatur melalui Peraturan Menteri.
“Kami akan minta supaya peraturan ini dapat ditinjau kembali,” kata Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sahat Simatupang, di Jakarta.
Dalam Permenhub 152/2016 juga menyebutkan bahwa modal usaha PBM di pelabuhan utama minimal Rp 2 miliar, di pelabuhan pengumpul Rp 1,5 miliar, dan pelabuhan pengumpan rp 1 miliar. “Itu artinya tidak secara langsung, pemerintah akan mematikan usaha PBM secara pelan-pelan,” ujar Ketua APBMI Jawa Timur, Kody Lemahayu.
Beberapa pengusaha pelayaran yang juga memiliki PBM menilai, keluarnya Permenhub 152/2016 ini jangan sampai dijadikan alibi oleh PT Pelindo untuk memonopoli kegiatan di pelabuhan. “Kami juga minta agar peraturan-peraturan yang memberatkan usaha swasta ditinjau kembali atau direvisi. Misalnya PM 152/2016, PP no. 15 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku pada kementerian perhubungan, dan sebagainya,” katanya tidak mau disebut namanya. (***)